Jum'at, 26/04/2024 08:39 WIB

Fraksi PKB: Perpers Dana Abadi Pesantren Bisa Kado Indah Hari Santri

Fraksi PKB terus mendorong realisasi dana abadi pesantren. Saat ini realisasi dana abadi pesantren sebagai amanat UU Nomor 18/2019 tentang Pesantren tersebut masih terganjal pada dasar hukum pelaksanaan. 

Ketua Fraksi PKB DPR RI, Cucun Syamsurizal. (Foto: Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terus mendorong realisasi dana abadi pesantren. Saat ini realisasi dana abadi pesantren sebagai amanat UU Nomor 18/2019 tentang Pesantren tersebut masih terganjal pada dasar hukum pelaksanaan.

“Hingga dua tahun sejak diundangkan dana abadi pesantren tidak bisa direalisasikan karena belum ada dasar pelaksanaannya. Oleh karena itu jika bulan ini Presiden Joko Widodo bisa menandatangani Peraturan Presiden (Pepres) tentang Dana Abadi Pesantren maka bisa jadi kado indah Peringatan Hari Santri 22 Oktober mendatang,” ujar Ketua Fraksi PKB DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Senin (6/9).

Cucun menjelaskan, dana abadi pesantren tertuang dalam undang-undang pesantren Pasal 49 ayat 1 dan 2 UU Pesantren. Ketentuan tersebut mewajibkan pemerintah untuk penyediaan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan.

“Namun hingga saat ini dana tersebut belum bisa dicairkan dan memberikan manfaat kepada pesantren karena masih terganjal pada payung hukum. Kami berharap hal ini bisa segera dituntaskan karena sudah hampir dua tahun sejak pengesahan UU Pesantren,” katanya.

Dia melihat ada indikasi ketidakseriusan pemerintah dalam mempercepat realisasi dana abadi pesantren. Padahal akan banyak manfaat yang bisa diterima oleh umat jika dana abadi pesantren bisa segera dicairkan.

“Terlebih di masa pandemi seperti ini, dana abadi pesantren akan menjadi penopang bagi terselenggaranya pola Pendidikan pesantren yang terbukti tahan uji,” ujarnya.

Legislator asal Jawa Barat ini mengungkapkan di kala sekolah-sekolah tutup, pesantren selama dua tahun terakhir ini mampu tetap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Pola Pendidikan pesantren yang berbasis asrama memudahkan pola pengawasan Kesehatan sekaligus pembatasan sosial untuk meminimalkan penularan wabah Covid-19.

“Situasi ini tentunya harus menjadi catatan dari pemerintah karena pesantren lagi-lagi terbukti mampu membantu menyelematkan banyak generasi bangsa ini dari ancaman learning loss karena penutupan sekolah dan tidak efektifnya pembelajaran jarak jauh selama pandemi,” katanya.

KEYWORD :

Warta DPR Fraksi PKB Perpres Dana Abadi Pesantren Hari Santri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :