Kamis, 25/04/2024 08:18 WIB

LPSK Siap Lindungi Pegawai KPI Korban Pelecehan Seksual

LPSK juga mempertimbangkan untuk melakukan tindakan proaktif dengan mendatangi dan menjelaskan hak-hak korban yang difasilitasi negara melalui lembaganya.

Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: clinical advisor)

Jakarta, Jurnas.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku prihatin dengan peristiwa dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MSA oleh rekan sejawat. LPSK menyatakan pihaknya siap memberikan perlindungan kepada korban.

"LPSK siap memberikan perlindungan sesuai mekanisme yang ada jika yang bersangkutan (korban) atau kuasa hukumnya atau aparat penegak hukum melaporkan ke LPSK untuk dilindungi," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterangannya, Jumat (3/9).

Maneger mengatakan, LPSK juga mempertimbangkan untuk melakukan tindakan proaktif dengan mendatangi dan menjelaskan hak-hak korban yang difasilitasi negara melalui lembaganya. LPSK turut mengimbau publik untuk mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada kepolisian.

"LPSK mengimbau agar publik mempercayakan kepada kepolisian untuk memproses kasus tersebut secara profesional dan transaparan dan menghindari hal-hal yang berpotensi akan  merugikan korban atau akan menjadi korban kembali," tukasnya.

Diberitakan, seorang pria yang mengaku sebagai pegawai KPI Pusat mengaku korban perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tujuh pegawai di Kantor KPI Pusat selama periode 2011-2020.

Pengakuan korban itu muncul ke publik lewat siaran tertulis yang diterima oleh sejumlah media nasional di Jakarta, Rabu (1/9). Dalam pengakuan itu, korban mengaku mengalami trauma dan stres akibat pelecehan seksual dan perundungan yang menjatuhkan martabat dan harga diri korban.

Korban menyampaikan ia sempat melapor ke Komnas HAM dan kepolisian. Namun saat melaporkan kasus yang dia alami, polisi yang menerima laporan meminta korban menyelesaikan masalah itu di internal kantor.

Korban pun melapor ke kantor, tetapi aduan itu hanya berujung pada pemindahan divisi kerja dan pelaku tidak mendapat hukuman. Pemindahan itu, kata korban lewat siaran tertulisnya, tidak menghentikan perundungan dari para pelaku.

KEYWORD :

LPSK Pelecehan Seksual KPI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :