Sabtu, 20/04/2024 02:14 WIB

Eks Penyidik KPK Terima Uang Miliaran Rupiah untuk Lima Perkara Berbeda

Robin disebut menerima uang sebanyak Rp11 miliar dan US$36 ribu dari lima pihak terkait penanganan perkara.

Eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (rompi orange)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Robin segera diadili dalam kasus dugaan suap penanganan perkara.

Dalam rangkuman yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Robin disebut menerima uang sebanyak Rp11 miliar dan US$36 ribu dari lima pihak terkait penanganan perkara.

"Terdakwa Stepanus telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 dan US$36 ribu," demikian dakwaan jaksa KPK dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Jumat (3/9).

Stepanus yang menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 itu beraksi dibantu oleh pengacara Maskur Husain. Keduanya beraksi sejak Juli 2020 sampai April 2021.

Robi menerima uang di berbagai tempat. Pertama, pemberian uang terkait kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai. Uang diberikan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp1,695 miliar.

Kedua, pemberian dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan pihak swasta Aliza Gunadi. Keduanya memberikan uang Rp3,09 miliar. Robin juga menerima US$36 ribu dari keduanya.

Ketiga, Robin menerima gratifikasi terkait proyek Rumah Sakit Bunda di Cimahi, Jawa Barat. Robin disebut menerima Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

Keempat, Robin menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi. Uang yang diterima Robin Rp525 juta.

Terakhir, Robin menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Rita terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang di KPK.

"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," tulis SIPP Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara Stepanus, penahanan Robin sepenuhnya menjadi kewenangan PN Tipikor Jakarta. Selain itu, Lembaga Antikorupsi juga menyerahkan berkas pengacara Maskur Husain.

KEYWORD :

KPK Stepanus Robin Korupsi Tipikor Penyidik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :