Sabtu, 20/04/2024 09:56 WIB

Komisi XI DPR: Aturan Cukai Rokok Elektrik Perlu Diatur Jelas di RUU KUP

Saat ini Komisi XI DPR RI dan pemerintah sedang membahas RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang salah satu isu pentingnya adalah cukai rokok elektrik

Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan (Foto: Humas DPR)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan mengingatkan pemerintah soal regulasi cukai rokok elektrik yang selama ini belum jelas. Padahal, pemakainya sudah menjamur seperti rokok konvensional. 

Menurut anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan, idealnya cukai rokok elektrik diatur secara eksplisit dalam undang-undang.

“Saat ini Komisi XI DPR RI dan pemerintah sedang membahas RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang salah satu isu pentingnya adalah cukai rokok elektrik,” kata dia kepada wartawan, Senin (30/8).

“Sejatinya, aturan mengenai rokok eletrik sudah tersirat dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU Cukai. Namun, bunyinya masih samar dan kurang eksplisit. Pengaturan lebih jelasnya diatur dalam PMK Nomor 198/2020 dimana pada Pasal 1, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 16 menjelaskan tentang definisi, cakupan, dan tarif Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), termasuk di antaranya menyebutkan mengenai rokok elektrik," sambung Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini.

Hergun menyerukan agar aturan cukai rokok elektrik segera dibunyikan dengan jelas dalam RUU KUP yang sedang dirumuskan. 

“Seiring dengan perkembangan teknologi, dimana konsumsi rokok elektrik mulai meningkat, maka idealnya pengaturan tentang cukai rokok elektrik juga perlu diatur dalam UU. Dalam hal ini pengaturan tersebut perlu dimasukkan dalam RUU KUP," demikian legislator asal Sukabumi itu.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XI DPR Cukai Rokok Elektrik RUU KUP Heri Gunawan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :