Jum'at, 17/05/2024 14:14 WIB

Dewas Sebut Lili Pintauli Tak Menyesal Langgar Kode Etik

Lili sebagai pimpinan Lembaga Antikorupsi justru tidak memberikan contoh teladan dalam pelaksanaan nilai Integritas.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli tidak menyesal karena melanggar kode etik terkait komunikasinya dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Hal itu dikatakan Anggota Dewas KPK, Albertina Ho dalam pertimbangan hal yang memberatkan saat sidang putusan pelanggaran kode etik Lili di Gedung ACLC KPK, Jakarta.

"Hal-hal yang memberatkan terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya," kata Albertina Ho, Senin (30/8).

Albertina juga menyebut, Lili sebagai pimpinan Lembaga Antikorupsi justru tidak memberikan contoh teladan dalam pelaksanaan nilai Integritas, Sinergi, Keadilan, Profeisonalisme, dan Kepemimpinan.

"Terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK. Namun terperiksa melakukan sebaliknya," kata Albertina.

Lili terbukti melanggar kode etik karena berkominikasi dengan M Syahrial terkait penanganan kasus dugaan suap lelang jabatan. Lili dijatuhi sanksi oleh Dewas berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.

"Mengadili menyatakan terperiksa lili pintauli siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean saat membacakan amar putusan.

Lili Pintauli terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Peraturan itu berbunyi, dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

KEYWORD :

Dewas KPK Lili Pintauli Pimpinan Kode Etik Tanjungbalai




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :