Laporkan Jika Anda yang Minta Bayaran Vaksin

Selasa, 24/08/2021 22:01 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah tegaskan Gerakan Vaksinasi COVID-19 yang berlangsung sejak 13 Januari 2021 tidak dipungut biaya apapun, sehingga masyarakat untuk aktif melapor kepada pihak berwajib jika menemukan oknum yang meminta bayaran.

"Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan menindak tegas tanpa pandang bulu jika ada oknum yang meminta bayaran," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Selasa (24/8/2021).

Jika ada yang meminta bayaran saat melakukan vaksinasi, masyarakat diminta untuk segera melaporkan hal itu ke 021-1500567 atau melalui email ke pengaduan.itjen@kemkes.go.id.

Berdasarkan data Our World in Data hingga 22 Agustus 2021, Indonesia menempati posisi ke-9 dunia dalam total suntikan vaksin yang diberikan yaitu sebanyak 88,2 juta suntikan.

Urutan pertama ditempati Tiongkok dengan total suntikan sebanyak 1,94 miliar, kemudian disusul India 576,37 juta, Amerika Serikat 361,67 juta, Brazil 173,65 juta, Jepang 115,74 juta, Jerman 99,25 juta, Inggris 89.07 juta, dan Turki 88,4 juta.

Sedangkan dari jumlah orang yang telah mendapatkan vaksin baik lengkap maupun dosis pertama, Indonesia telah menjangkau lebih dari 27 persen sasaran vaksinasi. Jumlah tersebut membuat Indonesia menempati urutan ke-6 setelah India, Amerika Serikat, Brazil, dan Jepang.

Meski demikian, Johnny G. Plate menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendorong percepatan vaksinasi hingga mencapai 100 juta dosis vaksin pada akhir bulan ini.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan vaksin dan tidak pilih-pilih terhadap jenis vaksin karena semua vaksin yang ada di Indonesia sudah terbukti aman.

TERKINI
DPR Minta Jepang Ajarkan Smart Farming ke Petani Muda Indonesia MU Belum Rela Berpisah dengan Greenwood Gerindra Tegaskan Tak Punya Masalah dengan PKS Haaland Sebut Peran Pep di Balik Quadtrick Kontra Wolves