Selasa, 24/08/2021 13:19 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Polda Metro Jaya tetap berlakukan aturan pembatasan kendaraan ganjil genap meski PPKM di Jakarta sudah turun ke level 3
"Hari ini masih berlaku ganjil genap," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).
Diberitakan sebelumnya, aturan ganjil genap dilakukan Polda Metro Jaya untuk menekan mobilitas kendaraan bermotor.
Adapun aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan tidak berlaku untuk kendaraan roda dua.
Kapolda Pastikan Jakarta Tetap Kondusif Pasca Putusan MK
Dari Tilang Gage Lebaran 2024 mencapai Rp4,3 Miliar
Polda Metro Harap Momentum Lebaran Membawa Keberkahan untuk Semua
Ada delapan titik ruas jalan di DKI Jakarta yang memberlakukan kebijakan ini, mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
Berikut delapan titik tersebut:
1. Jalan Sudirman.
2. Jalan MH Thamrin.
3. Jalan Merdeka Barat.
4. Jalan Majapahit.
5. Jalan Gajah Mada.
6. Jalan Hayam Wuruk.
7. Jalan Pintu Besar Selatan.
8. Jalan Gatot Subroto.
Keyword : Ganjil Genap Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo