Jum'at, 30/07/2021 12:22 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polisi akan melakukan gelar perkara atas kasus penimbunan obat Covid-19 bernama Azithromycin di Gudang PT ASA, Kalideres, Jakarta Barat pasca memeriksa 21 saksi terkait. Para saksi yang turut diperiksa antara lain, PT ASA sebagai pemilik gudang, PT Handal Makmur Mulia sebagai penyuplai obat serta beberapa saksi ahli.
"Totalnya ada sekitar 21 saksi yang sudah diperiksa," ujar Kanit Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Fahmi Fiandri, Kamis (29/7/2021) kemarin.
Komisi III Minta Pendidikan Polri Kedepankan Sensitivitas Sosial Tinggi
Hong Kong Izinkan Polisi Minta Sandi Ponsel dan Komputer Warga
DPR Minta Polisi Usut Tuntas Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS
Keyword : Obat Covid-19 Gelar Perkara Polisi