Polisi Gelar Perkara Kasus Dugaan Penimbunan Obat Covid-19 Hari Ini

Jum'at, 30/07/2021 12:22 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Polisi akan melakukan gelar perkara atas kasus penimbunan obat Covid-19 bernama Azithromycin di Gudang PT ASA, Kalideres, Jakarta Barat pasca memeriksa 21 saksi terkait. Para saksi yang turut diperiksa antara lain, PT ASA sebagai pemilik gudang, PT Handal Makmur Mulia sebagai penyuplai obat serta beberapa saksi ahli.

"Totalnya ada sekitar 21 saksi yang sudah diperiksa," ujar Kanit Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Fahmi Fiandri, Kamis (29/7/2021) kemarin.

Fahmi melanjutkan, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus ini untuk menentukan tersangka penimbunan obat Covid-19 tersebut.

"Gelar perkara dilakukan hari ini," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggerebekan di sebuah gudang milik PT ASA yang berlokasi di Kalideres, Jakarta Barat pada Senin (21/7/2021) lalu. PT ASA diketahui menjadi distributor obat-obatan sekaligus yang menimbun obat jenis Azithromycin 500 mg.

Diduga penimbunan dilakukan agar dapat menjualnya kembali dengan harga diatas ketentuan harga eceran tertinggi (HET).

TERKINI
Marc Klok Akui Persib Bandung Kewalahan saat Hadapi Bali United Kejar Rekor Clean Sheet, Teja: Yang Penting Menang Dulu MVP Lawan Persebaya, Allano: Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim 15 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini