Jum'at, 30/07/2021 12:22 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polisi akan melakukan gelar perkara atas kasus penimbunan obat Covid-19 bernama Azithromycin di Gudang PT ASA, Kalideres, Jakarta Barat pasca memeriksa 21 saksi terkait. Para saksi yang turut diperiksa antara lain, PT ASA sebagai pemilik gudang, PT Handal Makmur Mulia sebagai penyuplai obat serta beberapa saksi ahli.
"Totalnya ada sekitar 21 saksi yang sudah diperiksa," ujar Kanit Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Fahmi Fiandri, Kamis (29/7/2021) kemarin.
Polisi Kerahkan 18.504 Personel Kawal Unjuk Rasa 27 Agustus
21 Orang yang Diamankan saat Demo Dipulangkan Polisi
9 Ribu Personel Diterjunkan untuk Amankan Demo di Jakarta Hari Ini
Keyword : Obat Covid-19 Gelar Perkara Polisi