Minggu, 30/08/2026 12:57 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam Peristiwa 27 Juli 1996 atau Peristiwa Kuda Tuli.
Pembentukan tim tersebut ditetapkan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM pada 5-6 Mei 2026 melalui Keputusan Sidang Paripurna Nomor 07/PS.00.04/V/2026. Keputusan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 27 Tahun 2026 tentang Tim Penyelidikan Proyustisia Peristiwa 27 Juli 1996.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pembentukan tim tersebut merupakan langkah untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM berat dalam kerusuhan yang terjadi di Gedung Kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta, dan sejumlah wilayah di sekitarnya pada 27 Juli 1996.
"Komnas HAM telah menetapkan untuk membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa 27 Juli 1996. Tim ini bekerja berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Anis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (30/8).
Komnas HAM Usul Pembentukan Badan Khusus Perkuat Pemulihan Korban HAM Berat
Komnas HAM Dorong Dialog Kemanusiaan Akhiri Konflik Bersenjata
Terima 151 Aduan, Komnas HAM Desak Penguatan Pencegahan Penyiksaan
Peristiwa Kuda Tuli merupakan kerusuhan yang terjadi di Gedung Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Jalan Diponegoro, Jakarta, dan wilayah sekitarnya.
Menurut keterangan Komnas HAM, kerusuhan tersebut terjadi setelah adanya upaya pengambilalihan gedung kantor PDI. Peristiwa itu mengakibatkan sejumlah orang meninggal dunia, korban luka-luka, serta kerugian harta benda akibat pembakaran toko.
Komnas HAM menyebut peristiwa tersebut berkaitan dengan dualisme kepemimpinan di tubuh PDI ketika itu. Salah satu pihak dalam dualisme tersebut disebut mendapat dukungan dari kekuatan pemerintah saat itu.
Dalam menjalankan mandat penyelidikan proyustisia berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000, tim memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan memeriksa peristiwa yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga sebagai pelanggaran HAM yang berat.
Tim juga dapat menerima laporan atau pengaduan, mencari keterangan dan barang bukti, serta memanggil pengadu, korban, pihak yang diadukan maupun saksi untuk dimintai keterangan.
Selain itu, tim berwenang meninjau dan mengumpulkan keterangan di lokasi kejadian maupun tempat lain yang diperlukan. Pihak terkait juga dapat dipanggil untuk memberikan keterangan tertulis atau menyerahkan dokumen yang dibutuhkan.
Dalam prosesnya, atas perintah penyidik, penyelidikan juga dapat mencakup pemeriksaan surat, penggeledahan dan penyitaan, pemeriksaan setempat, serta menghadirkan ahli yang berkaitan dengan penyelidikan.
Anis mengatakan proses penyelidikan telah memasuki sejumlah tahapan, termasuk penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Proses Penyelidikan (SPDPP) kepada Jaksa Agung serta pengumpulan data dan informasi terkait peristiwa tersebut.
"Tim telah menyusun rencana kegiatan penyelidikan, mengumpulkan data dan informasi dari berbagai media pada saat peristiwa terjadi, serta menerima kelompok-kelompok korban untuk menggali keterangan terkait Peristiwa 27 Juli 1996," demikian bunyi keterangan tertulis tersebut.