Jum'at, 30/07/2021 12:22 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polisi akan melakukan gelar perkara atas kasus penimbunan obat Covid-19 bernama Azithromycin di Gudang PT ASA, Kalideres, Jakarta Barat pasca memeriksa 21 saksi terkait. Para saksi yang turut diperiksa antara lain, PT ASA sebagai pemilik gudang, PT Handal Makmur Mulia sebagai penyuplai obat serta beberapa saksi ahli.
"Totalnya ada sekitar 21 saksi yang sudah diperiksa," ujar Kanit Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Fahmi Fiandri, Kamis (29/7/2021) kemarin.
Sahroni Kecam Oknum Polisi Lecehkan Anak di Bawah Umur: Pecat dan Pidanakan
Polisi Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
Dari Tilang Gage Lebaran 2024 mencapai Rp4,3 Miliar
Keyword : Obat Covid-19 Gelar Perkara Polisi