Menkumham Minta Masyarakat Tanggalkan Stigma Penjahat Kecil kepada Anak Terjerat Kasus Hukum

Jum'at, 23/07/2021 12:18 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly meminta masyarakat menanggalkan stigma terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Yasonna juga berharap agar anak yang berhadapan dengan hukum tak lagi dilihat sebagai penjahat kecil.

Hal ini disampaikan Yasonna dalam menyambut Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2021 yang jatuh pada hari ini, Jumat (23/7).

"Konstitusi negara Republik Indonesia dengan jernih menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Begitupun dengan anak yang berhadapan dengan hukum. Kenyataan bahwa mereka harus masuk dalam sistem peradilan pidana anak dan menjalani masa pidana tak berarti bahwa hak mereka atas pembinaan, pendidikan, hingga pelayanan kesehatan jadi terabaikan," kata Yasonna dalam keterangannya, Jumat.
.
Dalam momen HAN 2021, sebanyak 1.020 anak binaan mendapat remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.001 anak mendapat RAN I atau pengurangan sebagian masa hukuman dan 19 lainnya mendapat RAN II alias langsung bebas.

"Kegiatan pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan semata untuk mempercepat proses kembalinya mereka ke tengah keluarga dan masyarakat. Tentu misi ini akan lebih mudah tercapai bila semua pihak berkomitmen untuk menanggalkan stigma terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Mereka jangan lagi dilihat sebagai penjahat kecil, melainkan calon-calon penerus bangsa yang tetap harus dilindungi haknya," kata Yasonna.

Dikatakan, upaya menjaga kepentingan terbaik bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum bisa dilakukan dalam berbagai bentuk, termasuk melalui remisi anak. Pemberian remisi ini bukan sekadar amanat undang-undang.

Lebih dari itu, kata Yasonna, pemberian remisi merupakan bentuk nyata kepedulian Kementerian Hukum dan HAM dalam mengedepankan kepentingan anak dan mempercepat reintegrasi anak ke tengah-tengah masyarakat.

"Satu-satunya harapan dari pemberian remisi anak ini tak lain agar anak bisa semakin cepat berkumpul kembali dengan keluarga dan masyarakat dalam rangka menata kembali masa depannya menjadi lebih baik lagi," katanya.

Dalam kesempatan ini, Yasonna mengingatkan kepada jajarannya yang bertugas membina anak yang berhadapan dengan hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) agar senantiasa mengedepankan kepentingan terbaik anak.

Pekan lalu, sebanyak enam LPKA di bawah Kemenkumham menerima penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai LPKA Ramah Anak, yakni LPKA Kelas II Maros, LPKA Kelas II Banda Aceh, LPKA Kelas II Ternate, LPKA Kelas I Tangerang, dan LPKA Kelas II Lombok Tengah.

"Saya tak lelah mengingatkan agar petugas LPKA menjalankan peran serta fungsinya sesuai prinsip-prinsip pemasyarakatan dengan mengedepankan kepentingan terbaik anak dan memastikan semua hak anak tetap terpenuhi kendati mesti menjalani pembinaan khusus di LPKA," tutur Yasonna.

Ditekankan, keberlangsungan hidup anak-anak yang berhadapan dengan hukum tidak berhenti sampai di LPKA. Untuk itu, Yasonna meminta para petugas LPKA agar selalu memperhatikan, menganyomi, serta mendidik anak-anak binaan agar nantinya bisa kembali ke masyarakat.

"Perjalanan mereka masih panjang dan adalah tugas kita dalam membimbing serta memberikan bekal kepada mereka untuk bisa menempuh jalan panjang itu. Masa depan bangsa ini terletak di tangan dan pundak anak-anaknya. Karena itu, melindungi kepentingan terbaik anak, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum, sama artinya dengan melindungi masa depan bangsa," harap Yasonna.

TERKINI
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu KPU Siap Hadapi 297 Perkara PHPU Pileg 2024 Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya di Kasus Narkoba