Boris Johnson Didesak Respon Pelarangan Jilbab Uni Eropa

Rabu, 21/07/2021 14:25 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Sebuah kelompok parlemen Inggris terkemuka mendesak Perdana Menteri Boris Johnson untuk berbicara menentang putusan pengadilan Uni Eropa baru-baru ini yang telah menetapkan larangan wanita Muslim mengenakan jilbab, atau jilbab, di tempat kerja.

Dalam sebuah surat kepada perdana menteri, All-Party Parliamentary Group (APPG) tentang Muslim Inggris mengecam keputusan Pengadilan Eropa (ECJ), dengan alasan bahwa keputusan tersebut tidak hanya mempengaruhi umat Islam tetapi juga orang-orang dari agama lain, dan bahwa jilbab bukan hanya simbol agama tetapi bagian mendasar dari identitas mereka.

“Penghakiman ini menjadi preseden berbahaya karena dampaknya terhadap Muslim tetapi juga Yahudi, Sikh, Kristen, dan orang-orang dari agama lain. Putusan ini tidak hanya mengancam kebebasan pribadi tetapi juga menciptakan hambatan tambahan di tempat kerja, terutama bagi wanita Muslim, dan membuka pintu untuk membenarkan diskriminasi lebih lanjut dan Islamofobia," kata APPG dilansir Middleeast, Rabu (21/07).

"Kami mendesak Anda untuk berbicara menentang keputusan yang mengancam kebebasan mendasar ini. Kami meminta Anda untuk mengangkat masalah ini dengan rekan-rekan Anda di Eropa dan untuk menekankan pentingnya hak asasi manusia, termasuk kebebasan Beragama dan Berkeyakinan."

Ketua Serikat Mahasiswa di Universitas Sorbonne Paris, Maryam Pougetoux, memicu kontroversi di Prancis setelah dia muncul di TV mengenakan jilbab

APPG juga menyebut banyak kesalahan dalam keputusan ECJ - yang berpendapat bahwa jilbab adalah "tanda berukuran besar" yang melambangkan "keyakinan politik, filosofis atau agama."

Sebaliknya, kelompok itu menjelaskan bahwa ide jilbab bukan hanya jilbab, tetapi cara jutaan wanita memilih untuk berpakaian.

Ini menimbulkan kontradiksi antara keputusan tersebut dan Pasal 9 Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa, yang memungkinkan kebebasan berpikir, hati nurani, dan beragama.

Surat kepada perdana menteri ditandatangani oleh sejumlah anggota parlemen lintas partai termasuk Baroness Sayeeda Warsi, Naz Shah, Steve Baker, Afzal Khan dan Kristen Oswald.

Pada 15 Juli, ECJ mengkonfirmasi hak pengusaha swasta untuk memecat karyawan karena mengenakan jilbab atau simbol agama lainnya. Putusan tersebut bermula dari dua kasus wanita Muslim Jerman yang dipecat dari pekerjaannya masing-masing karena mengenakan jilbab.

Meskipun pengadilan Jerman menganggap pemecatan perempuan Muslim itu diskriminatif dan bertentangan dengan Konstitusi negara itu, ECJ memutuskan sebaliknya.

Putusan tersebut menyatakan bahwa perusahaan di negara-negara anggota dapat melarang karyawan mengenakan jilbab jika mereka "perlu menampilkan citra netral kepada pelanggan."

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2