Selasa, 20/07/2021 22:42 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah kucurkan lagi anggaran Rp55,21 triliun untuk membantu masyarakat yang terdampak karena penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun," kata Presiden Joko Widodo pada Selasa (20/7/2021) malam.
Pemerintah telah menerapkan PPKM darurat di provinsi-provinsi di Pulau Jawa-Bali serta 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
"Berupa bantuan tunai yaitu BST (Bantuan Sosial Tunai), BLT (Bantuan Langsung Tunai) Desa, PKH (Program Keluarga Harapan), juga bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik diteruskan," ungkap Presiden.
Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik
Komisi III Tinjau Kinerja Penanganan Kasus Anggaran Mitra Kerja di Lampung
Akhir Maret 2024, Realiasasi Anggaran Pembangunan IKN Capai Rp4,3 Triliun
Presiden Jokowi juga mengungkapkan pemerintah memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro.
"Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," ujar Presiden.
Presiden mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa, untuk bersatu padu melawan COVID-19.