Senin, 19/07/2021 16:59 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan melepaskan mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji atas perkara korupsi pengadaan barang yang dilakukan PLN untuk BBM jenis High Speed Diesel (HSD).
Dalam putusan Kasasi, Majelis Hakim Kasasi menyatakan, perbuatan yang dilakukan Nur Pamudji dalam perkara tersebut bukanlah perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata.
"Ditolak karena tidak beralasan hukum. Sedangkan alasan kasasi terdakwa dapat dibenarkan, sehingga meskipun perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/7).
Atas dasar itu, MA mengabulkan permohonan kasasi Nur Pamudji dan membatalkan putusan judex facti.
Kumpulan Doa agar Terhindar dari Siksa Kubur
Menkum Imbau Tak Perlu Resah soal Tarif Lepas Status WNI dan Naturalisasi
Berintegritas, Sosok Komjen Pol Karyoto dari Penyidik ke Kabaharkam
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Nur Pamudji. Hukuman Nur Pamudji diperberat dalam putusan di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara.
"Dengan mengadili sendiri, menyatakan perbuatan yang dididakwakan terbukti tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana, oleh karena itu tedakwa dilepaskan dari tuntutan hukum," kata Andi.
Keyword : Mahkamah Agung MA Nur Pamudji Korupsi PLN BBM