Divonis 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo: Saya Sedih

Kamis, 15/07/2021 17:11 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku sedih setelah divonis lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan penjara terkait kasus ekspor benih lobster. Menurutnya hukuman itu tidak sesuai fakta persidangan.

"Saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juli 2021.

Edhy belum menentukan sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Dia pilih pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan akan melakukan banding atau tidak. Edhy juga mengaku akan terus patuh dengan hukum.

"Tapi, ya ini lah proses peradilan di kita, saya akan terus melakukan proses. Tapi, kasih saya waktu berpikir," ujar Edhy.

Sebelumnya, Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara. Edhy terbukti menerima suap terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (15/7).

Edhy juga dihukum membayar denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman ini serupa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TERKINI
Menag Tangkis Hoaks, Tegaskan Tak Ada Toleranis untuk Kekerasan Seksual KPK Dalami Praktik Pemerasan di Cilacap saat Periksa Plt Bupati Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik, KPK Tekankan Transparansi dan Bebas Korupsi KPK Cecar Staf Ahli Menhub Terkait Aliran Fee Proyek DJKA untuk Sudewo