Selasa, 13/07/2021 01:04 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah harus fokus untuk pemulihan ekonomi imbas pandemi Covid-19 sebelum mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Hal itu sebagaimana diutarakan anggota Komisi XI DPR RI Hidayatullah dalam RDPU Panja RUU KUP bersama pakar yang dilakukan secara hybrid, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/7).
“Jangan sampai misalnya ekonomi belum pulih, UU KUP sudah disahkan, pajak dipungut, justru yang terjadi kontraproduktif masyarakat jadi apatis misalnya,” jelasnya.
Politisi PKS ini menganalogikan pertumbuhan ekonomi dan intensifnya pembayaran pajak masyarakat, seperti sapi yang sehat dan banyaknya susu yang dihasilkan.
Pengakuan Galih Loss, Tiktokers tersangka Penistaan Agama
Pochettino: Keputusan VAR di Menit Akhir Sungguh Menyakitkan
Ratcliffe Temui Mantan Agen Ronaldo jelang Bursa Transfer
“Kalau kita menginginkan susunya bagus, banyak, perbaiki dulu ekonomi. Ekonomi yang baik konsekuensi melahirkan pembayaran pajak besar,” tambah Hidayatullah.
Dalam pandangannya, memang idealnya ekonomi diperbaiki dulu, tumbuh dengan baik, lalu baru diterapkan pungutan dalam bentuk pajak yang beraneka ragam.
Diketahui, dalam paparan pakar yang disampaikan oleh Direktur Riset CORE Piter Abdullah, terungkap bahwa RUU KUP bias pada perluasan basis pajak.
Isunya justru pengenaan pajak sembako dan pendidikan. Sehingga masyarakat tergiring untuk melihat hal itu karena langsung bersentuhan dengan persoalan riil.
“Tetapi menurut saya justru ada isu besar di balik konstruksi RUU KUP ini, khususnya dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak. Itu bungkusnya. Tapi, isinya adalah pengampunan pajak (Tax Amnesty) jilid II,” jelas Piter.
Keyword : Warta DPR Komisi XI DPR PKS RUU KUP Covid-19 Pajak Tax Amnesty