Rabu, 07/07/2021 15:22 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengawal penyaluran bantuan sosial (bansos) seiring dengan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Untuk itu, lembaga antikorupsi mengingatkan seluruh pihak untuk tidak menyunat atau mengambil keuntungan pribadi terkait program yang dibutuhkan oleh masyarakat terdampak pandemi tersebut.
"Tentu saja KPK akan tetap mengawal program dan kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19," kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Rabu (7/7).
KPK mengingatkan berbagai program pemulihan ekonomi nasional, termasuk bansos harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta partisipasi publik.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Hal ini penting agar kasus dugaan suap pengadaan bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Barubara dan sejumlah pejabat Kemsos lainnya tidak terulang kembali.
"KPK berharap semua anggaran negara baik di pusat maupun daerah yang dialokasikan untuk program pemulihan ekonomi nasional, termasuk di dalamnya bansos untuk masyarakat dikelola secara transparan, akuntabel dan melibatkan partisipasi publik," kata Ipi.
Untuk itu, KPK meminta seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan. Pelaporan dapat dilakukan masyakarat melalui platform Jaringan Pencegahan (JAGA) KPK.
Ipi mengatakan terkait penanganan pandemi Covid-19, ada dua fitur pada Platform JAGA, yaitu JAGA Bansos Covid-19 dan JAGA Penanganan Covid-19 yang memfasilitasi keluhan dari masyarakat.
"Pada fitur JAGA Bansos Covid-19 masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait penyaluran bansos termasuk di dalamnya bantuan UMKM. Sedangkan, pada JAGA Penanganan Covid-19, masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait pelayananan dalam penanganan pasien Covid-19, insentif dan santunan tenaga kesehatan, biaya perawatan pasien Covid-19, klaim RS, dan terkait vaksin Covid-19," katanya.
Tidak hanya menampung keluhan, masyarakat juga dapat mencari tahu informasi tentang Covid-19 dan informasi terkait lainnya pada menu panduan di flatform tersebut. Ipi memastikan, KPK akan menampung dan menindaklanjuti setiap laporan dan keluhan masyarakat tersebut.
"KPK akan meneruskan keluhan kepada kementerian/instansi/pemda terkait dan mengawal tindak lanjut penanganan keluhan yang disampaikan masyarakat tersebut," katanya.