MA Minta Lembaga Peradilan Gelar Sidang Secara Daring

Rabu, 07/07/2021 13:36 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Agung (MA) meminta seluruh lembaga peradilan agar menerapkan persidangan secara daring. Aturan itu berlaku bagi setiap persidangan yang memang tidak bisa ditunda penanganannya.

Hal itu seiring penerapan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagaimana kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Di mana, PPKM Darurat yang merupakan langkah upaya menekan laju penularan Covid-19 diterapkan pada 3-20 Juli 2021.

"Selama PPKM Darurat agar menerapkan persidangan secara daring bagi semua perkara yang tidak dapat ditunda penanganannya, dengan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung yang telah ditetapkan," kata Ketua MA Muhammad Syarifuddin dalam keterangannya, Rabu (7/7).

Syarifuddin menjelaskan, bagi perkara perdata, perkara perdata agama, perkara tata usaha negara dan perkara tata usaha militer mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

"Bagi perkara pidana, perkara pidana militer dan perkara jinayat mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Syarifuddin menuturkan, dalam hal tidak memungkinkan untuk dilakukan persidangan secara daring, karena adanya kendala jaringan atau kendala teknis lainnya bahwa persidangan harus digelar tatap muka atau luring dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang sangat ketat. Serta semua pelaksana persidangan telah dilakukan tes swab antigen terlebih dahulu, paling lambat 1×24 jam sebelum persidangan digelar.

"Demikian menjadi perhatian agar dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi keselamatan dan kesehatan kita semua," pungkas Syarifuddin.

TERKINI
Berbagai Kesalahan yang Sering Dilakukan saat Sholat Keutamaan Menjaga Sholat Lima Waktu Menurut Al-Qur`an dan Hadis Ini 3 Ayat Al-Qur`an yang Tegas Melarang Praktik Korupsi dan Suap Komisi X DPR Usul Gaji Guru Langsung dari Kemenkeu