Selasa, 22/06/2021 17:29 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memperpanjang pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana dan pembahasan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/6).
Menurut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, perpanjangan tersebut dilakukan setelah pihaknya melihat perkembangan serta melakukan evaluasi terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana dan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
“Jadi masing-masing RUU sudah kita lihat dan evaluasi sejauh mana itu perkembangannya. Kita lihat bahwa dari perpanjangan pertama sampai kedua itu pembahasannya juga sudah signifikan,” terang dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, usai paripurna.
Oleh karena itu, menurut Dasco, sangat disayangkan apabila kemudian proses pembahasan RUU tersebut stop di tengah jalan.
Sebut Demonstrasi Ciri Demokrasi, Menlu AS Kecam Sikap Diam Mahasiswa terhadap Hamas
Netanyahu Sebut Apapun Keputusan ICC Tidak akan Pengaruhi Tindakan Israel di Gaza
Tiongkok Bakal Jadi Tuan Rumah Perundingan Persatuan Palestina Hamas dan Fatah
“Kita lihat progresnya cukup bagus sehingga perpanjangan satu kali lagi mudah-mudahan itu sudah finish. Karena PDP juga sangat diperlukan dalam situasi seperti sekarang ini,” jelasnya.
Soal berapa lama target pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan, Dasco masih enggan mengelaborasi lebih lanjut.
“Kalau berapa lamanya, kita belum bisa tahu. Tapi maksimal ini sampai masa sidang,” demikian Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.
Keyword : Warta DPR Pimpinan DPR Gerindra Sufmi Dasco Ahmad RUU Penanggulangan Bencana RUU PDP Paripurna