ICC Berusaha Selidiki Pembunuhan Perang Narkoba Filipina

Selasa, 15/06/2021 08:28 WIB

Den Haag, Jurnas.com - Kepala jaksa Pengadilan Kriminal Internasional pada Senin (14/6) mencari penyelidikan penuh atas kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang melawan narkoba Filipina, dalam salah satu tindakan terakhirnya sebelum mengundurkan diri minggu ini.

Fatou Bensouda meminta hakim di satu-satunya pengadilan kejahatan perang permanen di dunia untuk mengesahkan penyelidikan atas tuduhan bahwa polisi secara tidak sah membunuh sebanyak puluhan ribu warga sipil antara 2016 dan 2019.

Filipina meninggalkan ICC pada 2019 setelah pengadilan meluncurkan pemeriksaan pendahuluan terhadap pemberantasan narkoba Presiden Rodrigo Duterte, tetapi Bensouda mengatakan masih dapat menyelidiki kejahatan yang dilakukan saat Manila menjadi anggota.

"Saya telah menentukan bahwa ada dasar yang masuk akal untuk percaya bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan pembunuhan telah dilakukandalam konteks kampanye `perang melawan narkoba` pemerintah Filipina," kata Bensouda dalam sebuah pernyataan.

"Informasi yang tersedia menunjukkan bahwa anggota Kepolisian Nasional Filipina, dan lainnya yang bertindak bersama-sama dengan mereka, telah membunuh secara tidak sah antara beberapa ribu dan puluhan ribu warga sipil selama periode penyelidikan," sambungnya.

Pengacara Gambia Bensouda, yang masa jabatannya berakhir pada hari Selasa, mengatakan bahwa "setiap penyelidikan resmi di Filipina akan jatuh ke penerus saya yang cakap, Tuan Karim Khan, untuk melanjutkan".

Khan dari Inggris akan dilantik pada hari Rabu dengan sejumlah tantangan lain di kotak masuknya termasuk penyelidikan ke Israel dan wilayah Palestina.

Tindakan keras Duterte terhadap narkoba telah menuai kecaman internasional dan mendorong ICC untuk meluncurkan penyelidikan awal tiga tahun lalu.

Tindakan keras itu adalah inisiatif kebijakan khas Duterte dan dia membelanya dengan keras, terutama dari para kritikus seperti para pemimpin dan institusi Barat yang dia katakan tidak peduli dengan negaranya.

Dia terpilih pada tahun 2016 dengan janji kampanye untuk menyingkirkan masalah narkoba Filipina, secara terbuka memerintahkan polisi untuk membunuh tersangka narkoba jika hidup mereka dalam bahaya.

Lebih dari 6.000 orang telah tewas dalam lebih dari 200.000 operasi anti-narkoba yang dilakukan sejak Juli 2016, menurut data resmi. Kelompok hak asasi manusia memperkirakan jumlah korban tewas bisa beberapa kali lebih tinggi.

Banyak tersangka telah dimasukkan ke dalam daftar pengawasan narkoba oleh pejabat setempat dan kemudian dikunjungi oleh polisi di rumah mereka - situasi yang sering berakhir dengan penembakan mematikan yang diklaim petugas sebagai pembelaan diri.

Amnesty International mengatakan penyelidikan ICC adalah langkah penting. "Pengumuman ini adalah momen harapan bagi ribuan keluarga di Filipina yang berduka atas apa yang disebut `perang melawan narkoba` oleh pemerintah," kata kepala Amnesti Agnes Callamard dalam sebuah pernyataan.

Human Rights Watch mengatakan pengadilan telah "memberikan pukulan" untuk "praduga impunitas" Duterte atas pembunuhan tersebut.

Duterte  berulang kali mengklaim ICC tidak memiliki yurisdiksi atas dirinya dan bahwa dia tidak akan bekerja sama dengan apa yang dia sebut penyelidikan "ilegal". Dia bahkan mengancam akan menangkap Bensouda.

Duterte sebelumnya telah mengatakan kepada pengadilan bahwa sistem peradilan negara itu bekerja di tengah tuduhan bahwa pengadilan lokal tidak dapat atau tidak mau menuntut tersangka dalam pembunuhan - salah satu kriteria bagi ICC untuk membuka penyelidikan penuh.

Duterte mengatakan dia bersedia masuk penjara jika terbukti bersalah dalam sistem peradilan Filipina.

"Jika pengadilan mengatakan bahwa saya harus masuk penjara, saya akan masuk penjara. Itu tidak masalah. Saya melakukan apa yang saya mulai lakukan," kata Duterte dalam pidato yang disiarkan televisi pada Desember 2020.

Bensouda mengatakan kasus-kasus sebelumnya menunjukkan bahwa ICC "mempertahankan yurisdiksi atas kejahatan yang diduga telah terjadi di wilayah negara itu selama periode ketika itu adalah negara pihak" ke pengadilan internasional.

Dia menambahkan bahwa pengadilan "tidak mengambil posisi pada kebijakan internal pemerintah mana pun" untuk memerangi narkoba tetapi pengadilan bertindak di bawah mandatnya untuk menyelidiki kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pengadilan juga akan menyelidiki tuduhan penyiksaan dan "tindakan tidak manusiawi" lainnya sejak 2011, katanya. (AFP)

TERKINI
Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Cs Dikirim ke Lido untuk Rehabilitasi 50 Musisi Akan Ramaikan Jakarta Street Jazz Festival 2024, Ada Tompi sampai Andien Rusia Serang Jalur Kereta Api Ukraina untuk Ganggu Pasokan Senjata AS Rilis 11 Album, Musik Taylor Swift Dikritik Vokalis Pet Shop Boys Mengecewakan