Eks Penyidik KPK Disebut Terima Rp10,4 Miliar dari Pihak Berperkara, Termasuk Azis Syamsuddin

Rabu, 02/06/2021 16:02 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju disebut menerima uang sebanyak Rp10,4 miliar dari pihak-pihak yang berperkara di Lembaga Antikorupsi. Hal itu diungkap dalam sidang putusan kode etik Stepanus Robin di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5).

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho mengatakan bahwa Stepanus tak hanya menerima suap penanganan perkara dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial. Namun ada empat pihak lain yang memberikan suap kepada Stepanus Robin.

"Selain terperiksa (Robin) berhubungan dan menerima uang dari saksi Syahrial dalam perkara jual beli jabatan. Terperiksa juga berhubungan secara langsung dan tidak langsung dan menerima uang dari pihak-pihak lain untuk membantu atau mengamankan perkaranya di KPK," kata Albertina.

Albertina mengatakan bahwa salah satunya ialah Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Golkar, Azis Syamsuddin. Stepanus disebut menerima uang sebesar Rp 3,15 miliar untuk menangani perkara di Lampung Tengah yang terkait dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado. Azis dan Aliza berasal dari satu partai yang sama.

"Sebagian diberikan kepada Maskur Husain (Pengacara)  kurang lebih Rp2.550.000.000, dan terperiksa mendapatkan kurang lebih sejumlah Rp600 juta," kata

Namun, hal itu di bantah oleh Azis. Azis menyatakan bahwa dia tidak pernah memberikan uang kepada Stepanus Robin. "Meskipun hal itu dibantah Azis," kata Albertina.

Selain itu, Robin juga disebut menerima aliran uang dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari terkait dengan pembuatan memori Peninjauan Kembali (PK). Robin menerima uang secara bertahap kurang lebih senilai Rp 5.100.000.000, yang sebagian diserahkan kepada Maskur Husain berjumlah Rp 4.880.000.000.

"Terperiksa mendapat uang sejumlah Rp 220 juta," ungkap Albertina.

Robin juga disebut turut menerima aliran uang secara bertahap dari Usman Efendi dalam perkara dugaan suap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

"Menerima uang secara bertahap dengan jumlah seluruhnya Rp 525.000.000 yang sebagian diserahkan kepada Maskur Husain dengan jumlah Rp 272.500.000 terperiksa menerima Rp 252.500.000," ungkap Albertina.

Bahkan Robin juga turut menerima uang dari mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. Penerimaan uang itu dilakukan secara bertahap.

"Dalam perkara terkait sudara Ajay Muhammad Priatna selaku Wali Kota Cimahi, terperiksa menerima uang secara bertahap dengan jumlah Rp 505.000.000 yang sebagian diserahkan kepada Maskur sejumlah Rp 425.000.000 dan terperiksa mendapatkan Rp 80.000.000," pungkas Albertina.

Robin telah terbukti melanggar kode etik. Dia pun lantas diberhentikan secara tidak hormat dari KPK.

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri memastikan pihaknya akan mengumpulkan alat bukti untuk mengembangkan penerimaan suap yang muncul dalam pertimbangan putusan pelanggaran kode etik terhadap Robin.

"Saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan mengembangkan lebih lanjut informasi dan fakta yang telah diperoleh dari hasil penyidikan termasuk tentu juga informasi dan data dari hasil pemeriksaan majelis etik," ucap Ali.

Ali memastikan, pihaknya juga akan segera memeriksa Azis Syamsuddin yang diduga terseret dalam penanganan perkara Pemerintah Kota Tangjungbalai. Karena diduga terdapat pertemuan dalam membahas penanganan perkara Tanjungbalai di rumah Azis Syamsuddin.

"Pemanggilan terhadap saksi Azis Syamsuddin juga akan segera dilakukan. Mengenai waktunya kami pastikan akan kami informasikan," pungkas Ali.

TERKINI
Ten Hag Sebut Rashford Perlu Dukungan untuk Bangkit Sepakat! Arne Slot Jadi Pelatih Liverpool Musim Depan Wenger Beri Resep ke Arteta Jelang Derbi London Utara Postecoglou Akui Spurs Sempat Panik Ditinggal Kane