Selasa, 01/06/2021 17:38 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) harus tertunda pelaksanaannya karena pertimbangan isu kesehatan.
Hal ini didasarkan pada arahan pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seusai Hari Raya Idul Fitri dan menghindari potensi mobilitas/kerumunan manusia dalam jumlah besar.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Penyelenggara Munas VIII Kadin, Adisatrya Sulisto.
Dia mengatakan, waktu dan tempat penyelenggaraan pun harus bergeser dari yang semula akan diadakan di Bali pada 2-4 Juni 2021 menjadi di Kendari pada 30 Juni 2021.
Ribuan Mahasiswa dan Rakyat Sultra Serukan Selamatkan Demokrasi dari Tirani dan Oligarki
Sidang Dugaan Korupsi Tambang Blok Mandiono, Terdakwa Sebut Artis Celine Evangelista Terlibat
Sekjen Hortikultura Resmikan Bangsal Pasca Panen dan Kebun Agroeduwisata di Kendari
“Kami sudah melakukan koordinasi internal, dengan pertimbangan isu kesehatan dalam situasi dan kondisi pandemi saat ini, sehingga memang harus berpindah lokasi dan waktu pelaksanaannya. Keputusan mengenai hal ini sudah ditetapkan,” kata Adi.
Dia mengatakan, hal-hal lain terkait perubahan ini akan menyesuaikan lebih lanjut. Pelaksanaan Munas kali ini akan dilakukan secara hibrid, baik secara langsung di lokasi maupun daring.
“Memang ada pembatasan untuk peserta dan peninjau. Kami harapkan nanti Munas bisa terlaksana dengan kondusif” tambah dia.
Adi berharap, semua pihak bisa menerima atas perubahan tersebut. Adanya pembatasan pun diharapkan tidak akan mengurangi nilai dari penyelenggaraan agenda lima tahunan Munas Kadin.
Dia menyebut, pelaksanaan Munas nantinya akan dihadiri sekitar 300 orang terdiri dari unsur peserta, peninjau, pemerintah dan panitia.
Seperti diketahui, selain membahas mengenai kebijakan organisasi, dunia usaha dan perekonomian nasional, Munas Kadin juga mengagendakan pemilihan Ketua Umum Kadin Indonesia berikutnya untuk periode 2020-2025.