51 Pegawai Dipecat, Direktur KPK: Pembangkangan Terhadap Jokowi

Rabu, 26/05/2021 11:56 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono menilai pemecatan terhadap 51 pegawai Lembaga Antirasuah adalah suatu pembangkangan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Jokowi sebelumnya dengan tegas menyatakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sioil Negara (ASN) tidak bisa menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai KPK. Faktanya, 51 dari 75 pegawai telah dipecat.

"Presiden sudah jelas menyatakan bahwa 75 pegawai bisa dilakukan pembinaan pendidikan kedinasan sehingga dia tidak harus keluar dari KPK dan dia bisa menjadi bagian dari pegawai-pegawai terbaik dari pemberantasan korupsi," tandas Giri dalam video yang diterima Jurnas.com, Rabu (26/5).

Sementara itu hanya 24 pegawai yang masih bisa dibina dengan pendidikan kedinasan. Giri mengaku belum mengetahui apakah dirinya termasuk 51 pegawai yang akan diberhentikan atau 24 pegawai yang masih bisa dibina.

"75 pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK kemudian 51 di antaranya harus diberhentikan atau dengan kata lain dipecat. 24 di antaranya akan dibina dan tidak ada kepastian apakah mereka akan dilantik menjadi ASN," katanya

Ia kecewa bahwa pernyataan tegas Jokowi kemudian diabaikan para pimpinan KPK. Di mana, 51 pegawai tetap diberhentikan.

"Tentu kekecewaan ini kami tujukan mewakili rakyat Indonesia dan mewakili seluruh pegawai, bukan hanya 75 pegawai saja. Karena ini harapan Indonesia bersih. Simbol-simbol kejujuran dan integritas yang diluluhlantakkan dengan cara-cara yang demikian," ucap Giri.

Seperti diketahui, dalam konferensi pers Senin (17/5), Jokowi mengatakan, hasil TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes.

Jokowi pun meminta para pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Kemenpan RB, dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

TERKINI
Hukum Mencuri karena Kelaparan, Apakah Diperbolehkan dalam Islam? Komisi X: Pendidikan Tinggi Hak Seluruh Warga, Bukan Privilese Baleg DPR Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Audit Kerugian Negara Flick Bangga Meski Barcelona Tersingkir dari Liga Champions