Korupsi Jalan Bengkalis Miliaran Rupiah, KPK Periksa Pihak Bank CCB Indonesia

Jum'at, 21/05/2021 11:50 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Senior Litigasi PT Bank China Construction Bank Indonesia. Tbk (CCB Indonesia) Parlindungan Marpaung. Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Lingkar Barat Duri di Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan Parlindungan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Handoko Setiono seorang kontraktor dkk. Dia akan diperiksa di Markas Antirasuah.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih, Tim Penyidik KPK mengagendakan pemanggilan saksi untuk Tsk HS dkk terkait dugaan TPK terkait proyek pembangunan Jalan lingkar Barat duri (Multi Years) di Kab.Bengkalis Prov.Riau  TA 2013 s/d TA 2015," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (21/5).

Selain Parlindungan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya. Mereka ialah Karyawan Swasta Siprianus Muryianto dan Yuvianti Lubis. Keduanya pun diperiksa untuk tersangka Handoko.

Bekum diketahui apa yang akan digali penyidik terkait pemeriksaan tersebut. Namun, ini bukan kali pertama Parlindungan diperiksa KPK. Sebelumnya, pada Selasa, (30/3) dia juga periksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Handoko.

Tersangka Handoko diduga mengerjakan proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015. Nilai kerugian proyek ini sekitar Rp 156 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sepuluh tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.
Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar.

KPK menetapkan tiga tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015, M Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).

Kemudian kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).

Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.

Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap keempat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 475 miliar.

TERKINI
Dewas KPK Sudah Periksa Alexander Marwata: Tidak Ada Pelanggaran Ketua DPR Kembali Suarakan Kesetaraan Gender di Forum Parlemen `Sleeping Beauties: Reawakening Fashion` Jadi Tema Met Gala 2024, Apa Maknanya? Madonna Pecahkan Rekor Gelar Pesta Dansa yang Dihadiri 1,6 Juta Penggemar