Selasa, 07/05/2024 11:26 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan sudah memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh membantu memutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Anggota Dewas KPK, Harjono mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan pimpinan KPK tersebut.
"Ya itu sudah kita periksa, tapi dari hasil pemeriksaan memang nggak ada pelanggaran," kata Harjono kepada wartawan, Selasa 7 Mei 2024.
Selain itu, Harjono juga menyebut, Alex juga sudah dipanggil sebagai saksi oleh Dewas pada Kamis 2 Mei 2024. Hanya saja, Nurul Ghufron sebagai terlapor tidak menghadiri persidangan.
KPK Amankan Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL
Dewas KPK Putuskan Etik Nurul Ghufron Pekan Depan
KPK Amankan Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL
"Tapi karena Pak Ghufronnya enggak hadir, ya enggak jadi didengar," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Harjomo juga menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku terhadap Nurul Ghufron.
Sidang akan digelar pada 14 Mei 2024, meskipun Nurul Ghufron tidak hadir. Surat pemberitahuan sidang bakal dikirim kepaa Ghufron.
"Nanti diberi tahu ada pemberitahuan kalau ada enggak hadir tanggal itu, sidang dilanjut," kata Harjono, kepada wartawan, Senin 6 Mei 2024.
Hal senada disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan. Tumpak mengatakan Dewas tidak mempermasalahkan jika nantinya gugatan Ghufron yang sebelumnya diajukan oleh Ghufron, diterima PTUN.
"Ya nanti kita rapatkan, majelis akan rapat nanti. Kalau dia (Ghufron) enggak datang. Oh, kita gelar," ucapnya.