Pimpinan DPR Berharap RUU KUP Mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional

Kamis, 20/05/2021 13:29 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Presiden Jokowi sudah mengirim surat kepada DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Salah satu yang dibahas adalah mengenai pengampunan pajak jilid II (tax amnesty).

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang ada, pimpinan DPR akan membahas Supres tersebut untuk selanjutnya di bawa ke Bamus (Badan Musyawarah) dan menugaskan komisi tekhnis terkait untuk membahas RUU KUP tersebut.

Adapun terkait dengan wacana kebijakan tax amnesty jilid II ini, kata Dasco, tentu DPR akan mengkaji dan membahas secara lebih detail di komisi tekhnis terkait.

"Komisi XI DPR bersama pemerintah akan membahas dengan mendengarkan masukan dari akademisi, pengusaha, pegiat UMKM dan masyarakat lainnya dan juga akan memperhatikan beberapa catatan evaluasi pada pelaksanaan tax amnesty tahun 2016 yang lalu," kata Dasco, kepada wartawan, Jakarta, Kamis (20/5).

Dasco berharap, dengan adanya revisi UU KUP ini dapat mendorong peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan menjadi instrumen bagi pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

"Dan juga terwujudnya kesehatan APBN dengan defisit anggaran kembali ke 3 persen di tahun 2023," kata Ketua Harian Partai Gerindra itu.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2