Junimart Girsang: Stop Polemik, Angkat 75 Pegawai KPK Menjadi PPPK

Selasa, 18/05/2021 15:26 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan meminta polemik alih status 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dihentikan. 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang menegaskan, penghentian polemik tersebut dapat dilakukan dengan mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Sejatinya, lanjut Junimart, tidak ada yang perlu diperdebatkan karena 75 pegawai KPK tersebut bukan diberhentikan, melainkan alih status dan menyerahkan tugas masing masing kepada atasannya. 

"Ya kalau tidak lulus asessment TWK tentu pegawai tersebut masuk dalam kategori PPPK jadi tidak ada yang dirugikan. Sekali lagi tidak ada yang perlu diperdebatkan dan menjadi debat kusir. Sehingga masalah TWK tidak jadi bola liar, padahal bisa ditampung melalui PPPK," kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (18/5).

Politisi PDIP itu menjelaskan, tugas utama KPK dalam hal alih status pegawainya hanya menegakkan aturan dan perintah dari UU No. 19/2019 tentang Perubahan kedua UU KPK. SK. Ketua KPK No. 652/ 2021 tertanggal 7 Mei 2021 yang berbunyi sebagaimana diktum kesatu agar pegawai KPK menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung. Sembari menunggu keputusan lebih lanjut.

"KPK menegakkan aturan, ya ikut aturan dong," lanjutnya.

Dengan demikian, masih kata Junimart, ke 75 pegawai KPK tersebut harus bersikap taat atas aturan yang ada. Karena TWK diberlakukan sebagai syarat utama bagi mereka untuk dapat dialihkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Semua orang kerja taat pada aturan, bukan mempermasalahkan aturan. Ini yang disebut pekerja yang punya Integritas," tegasnya.

Junimart Girsang menambahkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan  Badan Kepegawaian Negara (BKN) diharapkan dapat menjadikan pengangkatan PPPK bagi 75 pegawai KPK itu sebagai solusi sebagaimana kesempatan yang diharapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Dengan penegasan KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi dengan paham kebangsaan yang baik tentunya. Karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih sistematis,” tandasnya.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2