76 PMI Diselamatkan dari Penyekapan Perusahaan di Kamboja

Sabtu, 08/05/2021 19:27 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Sebanyak 76 orang WNI Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah berhasil diselamatkan dari penyekapan sebuah perusahaan di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal, Kamboja.

KBRI Phnom Penh berkoordinasi dengan Kepolisian Nasional Kamboja telah mengevakuasi mereka ke tempat aman dalam dua gelombang masing-masing 17 PMI pada 3 Mei 2021 di Pnom Penh dan 59 PMI di Chrey Thum, Sabtu (8/5).

Dalam proses wawancara yang dilakukan KBRI Pnom Penh, terdapat dugaan kuat mereka merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui cara penipuan, ancaman denda dan penyekapan.

Perusahaan tempat PMI bekerja juga tidak merespon positif komunikasi yang dilakukan oleh KBRI Phnom Penh.

Saat ini para WNI dalam keadaan sehat dan telah menjalani protokol kesehatan berupa tes PCR dan sedang menjalani karantina 14 hari di lokasi aman. KBRI Phnom Penh berkoordinasi dengan Kepolisian Nasional Kamboja selanjutnya menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum setempat.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan KBRI Phnom Penh terus mengawal kasus ini termasuk pemenuhan hak-hak para PMI dan memfasilitasi pemulangan mereka ke Indonesia.

Kemenlu juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum Indonesia untuk penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab memberangkatkan para PMI ke Kamboja.

TERKINI
Berbeda dengan Berkeley, UCLA Tangani Protes Mahasiswa Pro-Palestina dengan Panggil Polisi Parlemen Vietnam Dukung Pengunduran Diri Ketua di Tengah Upaya anti-Suap Protes Kampus Jadi Tantangan Kampanye Terpilihnya Kembali Biden dan Partai Demokrat Korea Selatan Tingkatkan Kewaspadaan Diplomatik dengan Alasan Ancaman Korea Utara