Ingat, Tanggal 6-17 Mei Tidak Ada Penjualan Tiket di Pelabuhan Merak

Jum'at, 23/04/2021 14:12 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berbondong-bondong ke Pelabuhan Merak pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 mendatang.

"Memang perlu sosialisasi dini bila tiket tidak dijual pada 6-17 Mei. Ini harus paham. Masyarakat harus memahami itu, agar tidak ada penumpukan disini," kata Irjen Pol Istiono kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).

Lebih lanjut, ia juga menerangkan agar masyarakat tidak nekat melakukan mudik pada masa larangan 6-17 Mei. Sebab, kebijakan tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.Kata dia, masyarakat yang nekat datang ke Pelabuhan Merak pada masa pelarangan mudik akan menambah masalah baru.

"Makanya kita harapkan ada pemahaman bagi para pemudik yang akan nekat mudik ini pada 6-17 Mei nanti," sambungnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, juga menjelaskan akan menutup sementara penjualan tiket melalui sistem online ticketing Ferizy pada periode larangan mudik 6-17 Mei. Penutupan penjualan tiket ini akan berlaku di empat pelabuhan utama, seperti Merak, Bakahueni, Gilimanuk serta Ketapang.

"Kami pastikan bagi para konsumen yang sudah membeli tiket pada periode tersebut, untuk dapat melakukan refund sesuai dengan waktu yang berlaku. Ini khusus untuk kategori penumpang pejalan kaki serta kendaraan penumpang (golongan I, II, III, IVA, VA, serta VIA)," jelas Ira, Jumat (9/4/2021) lalu.

TERKINI
2024, Pemerintah Bidik Penjualan Mobil Listrik 5.000 Unit Klopp Dirumorkan Bakal Kembali ke Borussia Dortmund Tahun Depan Nadiem Bantah Kurikulum Merdeka Cuma Efektif di Kota Besar May Day, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran