Jum'at, 09/04/2021 17:40 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan meyakini Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana bisa menjadi instrumen hukum untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara dari hasil tindak pidana apabila sudah menjadi Undang Undang (UU).
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh, RUU tersebut juga dapat menjadi faktor penjera atau "deterrent factor" bagi pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi lainnya yang banyak merugikan negara.
"Saya melihat RUU ini juga nantinya diharapkan dapat menyelesaikan `recovery asset` kerugian negara dari kejahatan kejahatan ekonomi yang masih terus merajalela secara cepat," kata Pangeran Khairul Saleh di Jakarta, Jumat (9/4).
Hukuman badan, masih kata dia, belum mampu memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi lainnya.
Rekomendasi Warna Rumah yang Cocok untuk Daerah Panas
Suhu di Bangkok Konsisten di Level "Bahaya" sejak 1 April
Berbagai Makanan Tinggi Serat yang Baik untuk Kesehatan Pencernaan
Pangeran menekankan, pendekatan hukum pidana belum mampu menyelesaikan persoalan kerugian negara secara cepat.
"Pada prinsipnya saya mendukung dan akan mendorong upaya tersebut untuk dijadikan prioritas untuk dibahas," terangnya.
Politisi PAN itu meyakini proses penyelesaian RUU menjadi UU akan mendapat perhatian dari pemerintah dan DPR karena persoalan korupsi harus dapat dieleminasi.
“Pengembalian kerugian negara juga harus segera dikembalikan agar kepercayaan publik meningkat dan dalam rangka mewujudkan Indonesia yang lebih maju,” demikian Pangeran Khairul Saleh.