Selasa, 06/04/2021 18:59 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mengendus dugaan abuse of power oleh pejabat daerah dalam kasus pemalsuan dokumen akta PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).
Kasus ini sudah masuk persidangan di PN Kendari, Sulawesi Tenggara. Dan Uncok merasa ada abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan mengacu pada kesaksian mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam yang menyebut proses akuisisi PT TMS melibatkan beberapa nama, termasuk mantan Kabinda Sulawesi Tenggara.
Dalam kesaksiannya, Nur Alam mengatakan, PT TMS telah diakuisisi PT Tribuana Sukses Mandiri, dengan nama-nama Kabinda Sultra, Andi Sumangerukka, Yob Gianto, Andi Samsul Rizal, dan Maha Setiawan.
Disebutkan, proses akuisisi PT Tonia dilaksanakan salah satunya di Kantor BIN Daerah Sultra yang dihadiri Andi Sumangerukka.
Hanya OJK Berwenang Menyidik Pidana Jasa Keuangan, Uchok Sky: Tepat!
Pengamat: Langkah Politik Erick Thohir Bisa Tersandung Proyek BUMN yang Gagal
Penegak Hukum Diminta Tindak Lanjuti Temuan BPK di Kemenkes
"Jika memang benar kantornya digunakan untuk proses akuisisi PT. TMS, maka perlu dipertanyakan,” kata Uchok dalam keterangan tertulis diterima jurnas.com di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Dugaan abuse of power disampaikan Uchok lantaran tidak sesuai dengan prosedur dan operasi BIN di daerah.
“Karena itu sudah sepatutnya agar fakta sidang yang muncul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sulawesi Tenggara diusut lebih lanjut,” jelasnya.
Uchok menduga, akuisisi PT TSM terhadap PT TMS tak lepas dari konsesi lahan untuk tambang bijih nikel milik PT. TMS di daerah Sulteng untuk mengelola lahan seluas 5.000 hektare lebih di Bombana, Sulawesi Tenggara.
“Ini adalah soal rebutan penguasaan lahan tambang,” tandas Uchok.
Adapun dokumen PT. TMS dipalsukan melalui RUPS tanpa menghadirkan para pemegang saham pada tahun 2017. Pemegang saham PT TMS sesuai dengan akta tahun 2003 adalah Muh Lutfi, Ali Said, dan Amran Yunus dengan komposisi saham, Muh lutfi dan Ali Said masing-masing 30 persen dan Amran Yunus 40 persen.
Namun pada tahun 2017 Amran Yunus menyelenggarakan RUPSLB tanpa melibatkan Ali Said dan Muh Lutfie. Dalam RUPSLB, dua nama tersebut tidak diikutsertakan sehingga kepemilikan saham sebanyak 60 persen hilang.