Legislator PDIP: Aturan Penyaluran BPUM Tahap 2 Masih Banyak Kelemahan

Kamis, 01/04/2021 23:40 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Sonny T Danaparamita menilai aturan penyaluran bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) tahap 2 tahun 2021 di Kementerian Koperasi dan UMK masih banyak celah kelemahan.

Kemenkop UKM sendiri telah membuat aturan baru terkait BPUM tahap 2 ini, yakni dengan menerbitkan Permenkop dan UMKM No. 2 tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkop No. 6 tahun 2020.

"Ada dua hal penting yang harus menjadi pegangan dari aturan itu, yakni tentang perlunya peningkatan jumlah penerima bantuan dan penyesuaian terhadap mekanisme pemberian bantuan," ujar Sonny.

Hal itu disampaikan Sonny T Danaparamita saat Rapat Kerja antara Komisi VI DPR RI dengan Menteri Koperasi dan UKM, Dirut PT. BRI (Persero) Tbk, Dirut PT PT. BNI (Persero) Tbk, Dirut Utama PT. Jamkrindo, terkait Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tindak lanjut Kunjungan Spesifik Komisi VI DPR RI di Jawa Tengah, di Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (01/04/2021).

Menurut Sonny, implementasi program BPUM tahap 2 ini bsrpotensi banyak celah kelemahan yang justri kontra-produktif dengan upaya pembenahan yang diharapkan.

Wakil Rakyat dari Dapil Jatim III (Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso) ini mencontohkan aturan dalam pasal 4 ayat (1) huruf b yang berbunyi “telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya” dan Pasal 18 B yang berbunyi "data penerima BPUM Tahun Anggaran sebelumnya diakui sebagai Data Usulan Penerima BPUM.

"Menurut saya, isi pasal dan ayat tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan, pemerataan, dan kontradiktif dengan dasar sosiologis dari dilaksanakannya tahap 2 BPUM ini," tegasnya.

Padahal, lanjut Sonny, prinsip awal dari aturan ini adalah tentang perlunya peningkatan jumlah penerima bantuan, yang datanya di Kemenkop dan UMKM tahun 2019 ada sebanyak 64.601352 Pelaku UMKM.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini juga menyoroti tentang perubahan struktur proses dalam BPUM tahap 2 ini, dimana pada tahun 2021 ini, lembaga pengusulnya hanya ada satu, yakni Dinas Koperasi. Padahal pada tahun 2020 lalu, lembaga pengusulnya ada lima. Hal ini dikhawatirkan akan membuat masyarakat kurang terlayani dengan baik, lambat serta terlalu birokratis.

“Dalam pelaksanaan BPUM Tahap 2 ini, lembaga pengusulnya adalah dinas koperasi. Dinas ini juga bertanggungjawab atas kebenaran data usulannya,” katanya.

Sebelumnya pembersihan dilakukan oleh Kementerian. Sedangkan pada tahap 2 ini, kementerian hanya melakukan validasi, yakni validasi yang terkait penerima KUR melalui SIJK dan NIK.

"Perlu diperjelas, bagaimana skema tersebut, dan apa tugas dari dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM tingkat Provinsi selain menyerahkan daftar usulan kepada kementerian. Jadi menurut saya skema ini terlalu birokratis," tandasnya.

Ia juga mempertanyakan tentang adanya kesalahan validasi sebelumnya yang berdampak pada kerugian para pelaku usaha mikro yang pernah ditetapkan menjadi calon penerima BPUM. Termasuk terhadap pelaku Usaha Mikro yang sudah diputuskan dan telah mencairkan dananya namun kemudiannreknya diblokir.

"Kita semua melakuan ini dengan tujuan meringankan mereka. Mengurus persyaratan terkadang membutuhkan bensin dan bagi pelaku usaha mikro ini juga perjuangan. Untuk itu, terhadap mereka yang pernah mengusulkan telah valid datanya namun belum ditetapkan sebagai penerima bantuan harus menjadi prioritas," tegasnya.

Sonny berharap ada prioritas pemberian bantuan kepada para pengusul yang telah ditetapkan menjadi penerima hibah (namun belum ditetapkan sebagai penerima), kemudian para pelaku yang sudah mengajukan namun belum divalidasi, serta para pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapatkan bantuan.

"Keinginan untuk meningkatkan jumlah penerima bantuan serta pemerataan dari para penerimanya harus dapat diwujudkan dalam BPUM tahap dua ini," tegasnya.

Selain itu, Sonny juga mempertanyakan tentang penunjukan PT. POS Indonesia sebagai lembaga penyalur BPUM. Pasalnya, bantuan ini nanti akan dikirim melalui rekening Bank atau Transfer Bank.

“Mengapa PT POS Indonesia juga ditunjuk sebagai penyalur?, apa pertimbangan Kemenkop memasukan PT POS Indonesia sebagai penyalur?” Tanya dia.

Sonny pun menawarkan Kemenkop UKM untuk melirik dan atau mencoba bersinergi dengan agenda Kementerian BUMN yang sedang melakukan Holding Usaha Mikro.

"Apakah tidak sebaiknya penyalurannya ini nanti lebih diarahkan pada Bank yang biasa melakukan distribusi bantuan Pemerintah saja. Atau sekalian program ini pelaksanaannya dilakukan oleh BRI, PNM, dan Pegadaian saja," tegasnya.

Apresiasi Jokowi dan Menteri Teten

Meski tak puas dengan aturan penyaluran bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) tahap 2 tahun 2021 di Kementerian Koperasi dan UMK lantaran masih banyak celah kelemahan.

Namun Sonny tetap memberikan apresiasi kepada Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki yang sudah berjuang mencoba menyempurnakan Permenkop ukm tersebut.

“Terima Kasih kepada Pak Menteri (Teten Masduki) yang telah menerima aspirasi dan masukan yang disampaikan oleh anggota Komisi VI DPR RI. Beberapa aspirasi dan masukan yang merupakan permasalahan dan fakta-fakta di lapangan tersebut kemudian secara yuridis telah dievaluasi dan selanjutnya dicarikan solusinya oleh Kemenkop dan UMKM melalui dibentuknya Permenkop dan UMKM No. 2 tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkop No. 6 tahun 2020," kata Sonny.

Secara normatif, jelas dia, hal tersebut dapat dilihat dalam konsideran huruf (b) dan huruf (c) dari peraturan tersebut. Yang dalam istilah orang-orang di Baleg ini merupakan dasar sosiologis dari peraturan.

Tak hanya mengapresiasi Menteri Teten, anak Buah Megawati Soekarno Putri itu juga mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tetap meneruskan program bantuan BPUM di tahun 2021 kepada Puluhan juta rakyat.

“Saya juga mengucapkan selamat kepada seluruh masyarakat para pelaku usaha mikro di Indonesia yang akan mendapatkan bantuan. Kalau kemarin teman-teman Demokrat mengapresiasi Pak Jokowi atas menjalankannya prinsip.

“Tegakkan Hukum Walau Langit Akan Runtuh......saat ini sebagai Partai pendukung utama pemerintah, kami juga memberi penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pak Jokowi yang selalu mengerti problematika rakyat,” tuntas Sonny T Danaparamita, Anggota Komisi VI DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2