Diduga Gelapkan Pajak, India Bekukan Rekening TikTok

Selasa, 30/03/2021 23:33 WIB

New Delhi, Jurnas.com - Pemerintah India memblokir setidaknya dua rekening bank ByteDance, perusahaan pemilik aplikasi TikTok, atas dugaan penggelapan pajak.

Pada Januari lalu, ByteDance memangkas tenaga kerja India setelah New Delhi memutuskan untuk mempertahankan larangan pada aplikasi TikTok. Aplikasi video itu pertama kali dilarang tahun lalu setelah bentrokan perbatasan antara India dan China.

China berulang kali mengkritik langkah India, dan mengatakan hal itu disinyalir melanggar aturan WTO.

ByteDance saat ini memiliki sekitar 1.300 karyawan di India, yang sebagian besar melayani operasi luar negerinya, termasuk mengerjakan aktivitas, seperti moderasi konten.

Dikutip dari Reuters pada Selasa (30/3), pada pertengahan Maret pihak berwenang memerintahkan dua rekening bank ByteDance di India, yakni Citibank dan HSBC agar diblokir karena dugaan penggelapan pajak tertentu dalam transaksi periklanan online, antara unit ByteDance di India dan entitas induknya di Singapura, TikTok Pte Ltd.

Otoritas India juga mengarahkan Citibank dan HSBC untuk mencegah ByteDance India menarik dana dari rekening bank lain, yang terkait dengan nomor identifikasi pajaknya.

Dalam pengajuan pengadilan, yang rencananya disidangkan minggu ini di Pengadilan Tinggi Mumbai, ByteDance India menegaskan meskipun rekeningnya hanya sekitar US$10 juta, keputusan pemblokiran tersebut merupakan penyalahgunaan proses hukum, dan akan membuatnya sulit untuk membayar gaji dan pajak.

Sebagaimana diketahui, larangan mengakses aplikasi TikTok diberlakukan usai India melarang puluhan aplikasi China tahun lalu, dengan alasan kepentingan keamanan dan kedaulatan nasional.

Langkah itu secara luas terkait dengan penolakan India yang lebih luas terhadap bisnis China, pasca bentrokan di situs perbatasan Himalaya yang disengketakan menewaskan 20 tentara India.

   

The Indian government blocked at least two bank accounts by ByteDance, the company that owns the TikTok app, for alleged tax evasion.

 

TERKINI
Lima Air Rebusan yang Ampuh Hancurkan Lemak Perut Ini Hobi yang Sangat Dilarang dalam Agama Islam, Apa Saja? Tiga Gunung Paling Angker di Jawa, Tidak Cocok untuk Anda yang Penakut Alasan 19 April Ditetapkan Sebagai Hari Hansip Nasional, Ini Sejarahnya