Enam Poin Krusial dalam RUU P-KS Versi Baleg DPR

Selasa, 16/03/2021 19:25 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Ada enam poin yang substansial dan krusial yang ada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menjelaskan, enam poin substansial tersebut perlu didiskusikan secara lebih mendalam.

"Langkah diskusi itu penting agar di satu sisi fakta kekerasan seksual yang terus meningkat dan di sisi lain kita punya beberapa adab yang tidak bisa `gebyah uyah` (menyamaratakan)," kata dia dalam diskusi bertajuk "Urgensi Pengesahan RUU P-KS" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/3).

Adapun poin krusial pertama, terkait definisi "hasrat seksual" yang terdapat dalam Pasal 1 RUU P-KS yang harus benar-benar didefinisikan secara lebih arif, bijaksana, dan tepat.

Kedua, lanjut Willy, dalam Pasal 12 terkait pelecehan fisik dan non-fisik, yang mengenai "sweeping" sehingga harus dibicarakan tentang mekanisme kontrol masyarakat.

"Selama ini kalau ketahuan berzina, seorang ditelanjangi, dibawa keliling kampung, apa itu bentuk yang lebih beradab? Perdebatan ini keras sekali, harus dicari jalan tengah sehingga saya mengusulkan pendekatan harus berbasis sosiokultural," ujarnya.

Ketiga, lanjut politisi Partai NasDem itu, Pasal 15 tentang pemaksaan aborsi, yang dianggap sebagai "pintu masuk" legalisasi aborsi, karena itu perlu didiskusikan bagaimana bentuknya.

Sementara poin krusial keempat adalah terkait pemaksaan perkawinan yang diatur dalam Pasal 17 RUU P-KS yang dikhawatirkan terjadi benturan pandangan di masyarakat.

"Kelima, dalam Pasal 18 terkait pemaksaan pelacuran, kalau anggota Baleg yang menolak mengatakan kalau ada pemaksaan pelacuran maka artinya sepakat dengan legalisasi prostitusi," katanya.

Poin keenam, menurut Willy, dalam Pasal 19 tentang perbudakan seksual, yang terkait dengan relasi perkawinan sehingga harus meletakan-nya secara "clear and clean", mana yang menjadi domain privat dan publik.

Dia mengatakan, sejauh ini kekerasan seksual banyak terjadi dalam rumah tangga atau domain privat, namun harus jujur dikatakan bahwa kekerasan seksual tidak hanya terjadi di rumah tangga bahkan di tempat-tempat yang dianggap sakral seperti di pesantren dan gereja.

"Kita tidak boleh menutup mata, kita harus definisikan dengan baik. Masa negara turut mengatur urusan ranjang, kan narasi yang berkembang di publik seperti itu, kita harus mampu mendefinisikan itu," jelas Willy.

“Baleg membuka diri seluas-luasnya menerima masukan publik dan kajian-kajian akademis yang dilakukan masyarakat,” sambungnya.

TERKINI
Terinspirasi Lagu Taylor Swift di TTPD, Charlie Puth Segera Rilis Single `Hero` Tak Mau Punya Anak, Sofia Vergara Lebih Siap Jadi Nenek Raih Nominasi Aktor Terbaik di La La Land, Ryan Gosling Akui Sebuah Penyesalan Gigi Hadid Beri Bocoran Double Date dengan Taylor Swift dan Travis Kelce