Kasus Bansos, Eks Wakil Ketua Komisi VIII Ihsan Yunus Diperiksa KPK

Kamis, 25/02/2021 12:13 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eks Wakil ketua komisi VIII DPR, Muhammad Rakyam Ihsan Yunus. Dia bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) Sosial tahun 2020.

"Dia  diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso / Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (25/2).

Ini buka kali pertama Ihsan dipanggil untuk kasus yang sama. Pada Rabu (27/1) lalu, penyidik KPK memanggil politikus PDIP itu, namun mangkir dengan dalil surat pemanggilan belum diterima.

Ihsan Yunus diduga kuat terlibat dalam praktik kotor yang menjerat mantan Menteri Kemensos, Juliari Peter Batubara Cs. Apalagi, Ihsan pernah duduk di bangku pimpinan Komisi VIII yang membidangi perihal sosial dengan mitra kerja Kemensos.

Tak hanya itu, dalam rekonstruksi perkara yang dilakukan penyidik KPK pada Senin (1/2) lalu, ada adegan Ihsan Yunus diperlihatkan hadir dalam pertemuan dengan Syafii Nasution selaku Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA). Tersangka Adi Wahyono yang merupakan pejabat PPK Kemensos juga hadir dalam pertemuan itu.

Nama Ihsan kembali juga muncul saat rekonstruksi pertemuan antara tersangka Harry Van Sidabukke dengan Agustri Yogasmara alias Yogas. Yogas merupakan operator Ihsan Yunus.

Digambarkan dalam rekonstruksi tersebut Harry dan Yogas bertemu tiga kali. Pada pertemuan di Jalan Salemba, Juni 2020, Harry memberikan uang sebesar Rp1,53 miliar melalui Yogas. Sedangkan dalam pertemuan di Kantor PT Mandala Hamonangan Sude pada November 2020, Harry memberikan dua unit sepeda kepada Ihsan Yunus melalui Yogas.

Tim penyidik KPK pun telah menggeledah rumah diduga milik Ihsan Yunus di Jalan Kayu Putih Selatan 1, Nomor 16, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (24/2). Sayangnya, tim penyidik tak menemukan barang bukti terkait dengan perkara ini.

Selain Ihsan, KPK memanggil Ketua DPC PDIP Kabupaten Semarang, Ngesti Nugraha. Dia merupakan Bupati Semarang terpilih pada Pilkada 2020.

Kemudian, Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kendal, Munawir dan dua saksi lainnya, yaitu Anggota Tim Pengadaan Barang atau Jasa Bantuan Sosial Sembako dalam rangka penanganan Covid-19, Rizki Maulana dan Firmansyah. Mereka akan diperiksa dalam kasus yang sama.

Saat ini, KPK baru menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kemensos terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Lima orang tersangka itu ialah, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Tersangka Harry Sidabuka dan Ardian Iskandar pun telah didakwa menyuap Juliairi Peter Batubara sebanyak Rp3,2 Miliar. Suap tersebut agar mendapatkan jatah proyek pengadaan paket bansos.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2