Baleg DPR Minta Pemerintah Sempurnakan Naskah Akademik RUU Perampasan Aset Pidana

Selasa, 23/02/2021 19:24 WIB

Jakarta, Jurnas.com -  Pemerintah harus segera menyempurnakan naskah akademik dan rancangan terbaru RUU Perampasan Aset Pidana.

Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya menjelaskan, kalau Surat Presiden terkait RUU Perampasan Aset disampaikan kepada DPR, maka tidak ada lagi yang akan menghambat RUU ini masuk Prolegnas 2019-2024.

"RUU Perampasan Aset telah masuk `longlist` Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024. Naskah akademik dan draf terbaru tinggal disempurnakan oleh Pemerintah dengan memasukkan situasi terbaru," kata dia kepada wartawan, Selasa (23/2).

Willy menjelaskan, saat ini Prolegnas Prioritas 2021 masih belum "diketok palu" pimpinan DPR, sehingga pemerintah dan DPR hanya mengadakan rapat kerja untuk beberapa perubahan daftar prolegnas prioritas termasuk memasukan RUU Perampasan Aset.

"Saya kira tidak akan ada yang sulit dengan kondisi soliditas pemerintah dan DPR saat ini," ujarnya.

Politikus NasDem itu menilai, pengesahan RUU itu menjadi UU, akan menjadi alternatif dan terobosan menekan angka kejahatan dengan tujuan memperkaya diri, kerabat dan institusi. 

Di sisi lain, apabila RUU itu secara formal diundangkan, maka bisa menjadi jawaban rasional bagi masyarakat atas kegeraman terhadap kejahatan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Perampasan harta hasil pidana jauh lebih penting dan berkeadilan ketimbang mengkonstruksi hukuman mati namun RUU tersebut memerlukan perangkat pokok untuk memperkuat implementasi," demikian Willy Aditya.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2