15 Orang Mafia Tanah Diringkus Polda Metro Jaya

Jum'at, 19/02/2021 17:07 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Tim Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya bersama dengan Kementerian ATR/BPN berhasil mengamankan puluhan tersangka yang terlibat dalam kasus pemindahan hak tanah (mafia tanah) yang menimpa ibu dari Dino Patti Djalal yaitu Jurni Hasyim Jalal.

"Sejauh ini, terkait dengan kasus mafia tanah kami sudah mendapatkan tiga laporan, dan telah mengamankan 15 orang tersangka masing-masing 5 orang untuk satu lp (laporan)," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, di Polda Metro Jaya, Jumat (19/2/2021).

Irjen Pol Fadil menjelaskan, 15 orang tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya.

Dalam melakukan aksinya, kelompok mafia tanah ini berbagi peran. Ada yang berperan sebagai aktor intelektual, yang menyediakan sarana dan prasarana. Ada juga yang bertindak sebagai figur yakni orang yang mengaku sebagai pemilik tanah atau rumah, serta staf PPAT," sambungnya.

Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan berhasilnya aksi pemindahan hak tanah ini karena adanya bujuk rayu dari para tersangka.

"Karena adanya bujuk rayu dari tersangka lalu ada pemalsuan identitas yaitu KTP dan KK, serta pemalsuan figur dengan melahirkan orang yang mirip dengan korban, maka pemindahan hak tanah ini bisa berjalan," ujar Tubagus Ade Hidayat.

Atas aksinya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal berlapis yakni 263, Pasal 266, Pasal 378 KUHPidana.

TERKINI
Zayn Malik Gugup Gelar Konser Solo Pertama Kali Sejak Keluar dari One Direction Gosip Perceraian dengan Ben Affleck, Jennifer Lopez Semangat Latihan Tari Jelang Konser Karpet Merah Festival Film Cannes 2024, Selena Gomez Tampil Glamor dengan Gaun Monokrom Kejutan Eras Tour Ke-89 di Swedia, Taylor Swift Bawakan Tiga Lagu dari Album `1989`