Rabu, 17/02/2021 16:15 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Otoritas Palestina (PA) mengutuk keputusan Tel Aviv yang mengizinkan perusahaan seluler Israel untuk memperluas layanan 4G mereka hingga 95 persen dari wilayah Tepi Barat yang diduduki, mengabaikan hukum internasional dan hak-hak sah warga Palestina.
Dalam pernyataannya, Menteri Telekomunikasi dan Teknologi Informasi PA, Ishaq Sider, mengatakan pihaknya sedang menindaklanjuti masalah ini dengan otoritas terkait, termasuk International Telecommunication Union dan kantor International Quartet.
Dia mengatakan bahwa kementeriannya akan membawa masalah ini ke pengadilan internasional untuk mengakhiri pelanggaran terang-terangan ini, yang bertujuan untuk menghancurkan ekonomi Palestina dan perusahaan telekomunikasi Palestina yang akan mencegah perkembangan sektor teknologi Palestina.
"Sementara Palestina masih dirampas hingga hari ini dari layanan 4G dan 5G, pemerintah Israel terus memaksakan fait achievement di lapangan dan di dunia maya, yang kami anggap sebagai pelanggaran dan pencurian sumber daya rakyat Palestina," ujarnya dilansir Middleeast, Rabu (17/02).
Lebih dari 14 Warga Palestina Tewas ketika Israel Kobarkan Serangan di Tepi Barat
AS Sebut Permukiman Baru Israel di Tepi Barat Tidak Konsisten dengan Hukum Internasional
Enam Warga Palestina dan Seorang Polisi Israel Tewas di Tepi Barat
Menurut pernyataan tersebut, menteri menekankan bahwa agresi besar ini bukanlah yang pertama oleh Israel dan bahwa ini adalah bagian dari kebijakan Israel yang bertujuan untuk mendominasi gelombang udara dan sumber daya Palestina yang diperlukan untuk mengoperasikan layanan teknologi komunikasi modern.
Kementerian meminta semua badan internasional yang relevan untuk segera bertindak untuk menghentikan pelanggaran Israel ini.