KPK Minta MAKI Laporkan Temuan Istilah `Bina Lingkungaan` di Kasus Bansos

Rabu, 03/02/2021 16:51 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman untuk melaporkan temuannya terkait istilah `bina lingkungan` dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) covid-19.

Boyamin mengatakan, istilah tersebut diduga digunakan pejabat eselon I di Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menunjuk 12 perusahaan sebagai vendor pengadaan bansos tersebut.

"Untuk itu kami silakan Boyamin Saiman sebagai bagian dari masyarakat yang mengaku mengetahui adanya dugaan peristiwa korupsi tsb dapat melaporkan langsung kepada KPK melalui Pengaduan Masyarakat KPK atau call center 198," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/1).

Hal itu lantaran KPK menyadari bahwa peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air sangat penting.

KPK berharap laporan Boyamin disertai data awal yang cukup. Sehingga bisa dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui untuk menjadi fakta hukum yang dapat didalami oleh penyidik.

"Harapan kami tentu laporan temuan ybs bukan sekedar informasi namun disertai data awal yang kemudian bisa dikonfirmasi kepada pihak-pihak lain karena untuk menjadi fakta hukum dalam proses penyelesaian perkara tentu harus berdasarkan alat bukti menurut hukum bukan sekedar rumor, asumsi dan persepsi semata," ucap Ali.

Diketahui, MAKI meminta KPK menelisik istilah `bina lingkungan` dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Diduga, istilah itu digunakan untuk menunjuk perusahaan sebagai vendor.

MAKI menuding penunjukan vendor itu diduga tidak sesuai kemampuan, pengalaman, dan kompetensi. Sehingga, dalam menyalurkan sembako menimbulkan dugaan mark down atau penurunan kualitas dan harga, sehingga merugikan masyarakat dan negara.

Boyamin pun membeberkan empat perusahaan yang diduga menggunakan istilah `bina lingkungan`. Diantaranya, PT SPM yang mendapatkan 25.000 paket dengan pelaksana AHH; PT ARW yang mendapatkan 40.000 paket dengan pelamsana FH; PT TIRA dengan mendapatkan 35.000 paket dengan pelaksana UAH dan PT TJB yang memiliki 25.000 paket dengan pelaksana KF.

Bahwa perusahaan yang mendapat fasilitas Bina Lingkungan selain 4 diatas, diduga masih terdapat sekitar 8 perusahaan lain ( artinya sekitar 12 perusahaan)," ucap Boyamin.

Selain itu, Boyamin menduga perusahaan yang mendapatkan fasiliatas `bina lingkungan` tersebut direkomendasikan oleh oknum pejabat eselon I Kemensos dan politisi anggota DPR di luar yang telah disebutkan di media massa.

Di mana, oknum yang dimaksud Boyamin itu diduga pejabat eselon I di Kemensos dengan inisial PN dan oknum anggota DPR adalah ACH.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Lima orang tersangka itu ialah, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2