Pasal Larangan HTI dalam RUU Pemilu Masih Bisa Berubah

Rabu, 03/02/2021 13:33 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pasal-pasal yang ada dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu masih bisa berubah. Draf tersebut juga belum tentu akan dilanjutkan pembahasannya.

Demikian dikatakan anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus kepada wartawan, Rabu (3/2).

Salah satu yang dapat berubah adalah terkait persoalan pelarangan mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang diatur pada pasal 182 ayat 2 dalam RUU Pemilu.

"Isu itu baru masuk (pelarangan HTI), sebetulnya draf revisi UU itu masih prematur, jadi masih bisa berubah. Masih mungkin ada poin yang ditambahkan atau dibuang setelah dibahas secara mendalam oleh pemerintah bersama fraksi-fraksi di DPR RI,” kata Guspardi di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan, RUU tersebut akan banyak berubah karena adanya masukan saran dan pandangan dari fraksi-fraksi di DPR dan Pemerintah.

Soal pelarangan HTI, Guspardi tidak terlalu memperhatikan siapa yang mengusulkannya karena draf RUU tersebut masih prematur.

"Biar kita perdebatkan nanti apakah klausul tersebut perlu dipertahankan atau bagaimana. Dan tentunya akan dicarikan solusi dan kesepakatan antar lintas fraksi di DPR bersama pemerintah," kata dia.

Politisi PAN ini menjelaskan, beberapa isu krusial lainnya yaitu terkait ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan presiden. 

Menurut dia, dalam draf RUU Pemilu, ambang batas parlemen disebutkan sebesar 5 persen dan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen.

"Pandangan Fraksi PAN terhadap masalah ini adalah `parliamentary treshold` sama dengan periode lalu yaitu 4 persen dan `presidential treshold` adalah partai yang mempunyai wakil di DPR RI. Jadi artinya setiap partai politik yang ada wakilnya di DPR berhak mengusung calon presiden pada pilpres mendatang," katanya.

Guspardi menegaskan, apabila RUU Pemilu tidak jadi dibahas maka apa yang ada dalam draf RUU tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk melaksanakan "kepemiluan" yang akan datang.

Karena itu, menurut dia, yang akan menjadi dasar pelaksanaan kepemiluan mendatang yaitu kembali kepada Undang-Undang yang sudah ada yaitu UU nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden, UU no 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

TERKINI
KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu KPU Siap Hadapi 297 Perkara PHPU Pileg 2024 Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya di Kasus Narkoba CERI Laporkan Aspidum Kejati Jawa Timur ke Jaksa Agung Atas Dugaan Ini