Eks Sekretaris MA Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK, Ada Apa?

Jum'at, 29/01/2021 20:44 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan adanya tindak kekerasan yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) terhadap petugas rutan.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemukulan yang dilakukan Nurhadi itu terjadi pada Kamis, (28/1) kemarin, pukul 16.30 WIB.

"Bertempat di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kav. C-1 benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD (Nurhadi) kepada salah satu petugas Rutan KPK," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/1).

Ali mengatakan, pemukulan itu terjadi lantaran ada  kesalahpahaman Nurhadi terkait penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.

"Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh NHD tersebut turut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya," ucap Ali.

Pihak rutan KPK pun akan melakukan tindakan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap tahanan dimaksud. Dimana, perkembangan hal ini akan disampaikan lebih lanjut.

TERKINI
Iran Kecam IAEA, Anggap Laporan Nuklir Alat Tekanan Politik Penipuan Tiket Konser BTS Singapura, Korban Rugi hingga Ratusan Juta Guru Akui TPG Bantu Tingkatkan Mutu Pembelajaran di Kelas Vox Point Indonesia: Banyak Ortu Bangga Anak 2 Tahun Bisa Calistung