Selasa, 26/01/2021 14:50 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima orang pelaku pencurian minimarket dengan menggunakan senjata tajam. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus juga menuturkan selain menggunakan senjata tajam, pelaku menggunakan senjata api palsu.
"Para pelaku ini selain menggunakan senjata tajam seperti celurit, mereka juga menggunakan senjata api palsu yang ternyata adalah korek api," kata Kombes Pol Yusri di Polda Metro Jaya, Jakakrta, Selasa (26/1/2021).
Kombes Yusri juga mengatakan para pelaku melakukan aksinya tersebut saat minimarket hendak tutup.
Berubah! Kode Nopol Khusus Mobil Dinas dari RF Jadi ZZ
Ingat! Pelat Nomor Khusus Kode RF Sudah Dihapus, Pengguna Akan Kena Pidana
Cerita Drama Perampok Minimarket Gagal Usai Dikelabui Karyawan Masuk Brankas
"Jadi mereka ini melihat minimarket yang tengah tutup kemudian langsung masuk mengancam para karyawan lagi membereskan minimarket," ucap Yusri.
"Para pelaku yang disini tidak hanya pelaku pencuriannya saja, tetapi juga ada satu penadah," sambungnya.
Atas perbuatannya tersebut para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 12 tahun penjara.
Keyword : Yusri YunusMinimarket