PSBB Jakarta Diperketat, 75% Pegawai KPK Bekerja di Rumah

Senin, 11/01/2021 10:34 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil kebijakan 25% pegawai bekerja di kantor dan 75% bekerja di rumah, untuk menyikapi penyebaran virus covid-19 di Ibu Kota.

Terlebih, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Terhitung hari ini, diberlakukan ketentuan kehadiran fisik menggunakan proporsi 25% BDK dan 75% (tujuh puluh lima persen) BDR," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, (11/1).

Di mana, untuk pengaturan sistem jam kerja pegawai, KPK masih memberlakukan sistem 8 jam bekerja.

"Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00 WIB - 17.00 WIB, untuk hari Jumat, berkerja dari pukul 08.00 WIB hingga 17.30 WIB," ucap Ali

Ali memastikan, setiap pegawai KPK yang mendapatkan jadwal untuk BDK wajib mematuhi protokol kesehatan.

"Antara lain, memakai masker, melakukan physical distancing dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift, rutin mencuci tangan, serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah penyebaran COVID-19," ucap Ali.

TERKINI
Menyusul Soekarno Hatta, Bandara Halim dan Radin Inten II Ditutup Sementara Geger Dentuman di Bandung Raya, BMKG Pastikan Bukan dari Aktivitas Gempa Anak-anak dan Jurnalis Diserang di Taman Bermain Tepi Barat Iran Kecam Serangan AS terhadap Tiga Kapal Tanker Minyak