Senin, 04/01/2021 14:25 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi sejak 4 hingga 17 Januari 2021.
Kebijakan perpanjangan PSBB transisi ini tertuang melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020 yang salinannya diterima Antara di Jakarta, Minggu. Perpanjangan itu dilakukan untuk menekan penambahan kasus, usai libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Dalam Kepgub itu juga dijelaskan, jika tidak terjadi peningkatan kasus pandemi, perpanjangan PSBB transisi tetap dilakukan dan berlaku sejak 18 hingga 31 Januari 2021.
Namun, jika terjadi pertambahan kasus selama PSBB transisi kurun waktu 4-17 Januari 2021, maka kebijakan perpanjangan PSBB transisi selanjutnya akan dihentikan.
Ini Rekomendasi Mukerda I MUI DKI Jakarta
MUI DKI Jakarta Bakal Sikapi Perubahan Usai Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota
Anwar Iskandar Lantik Pengurus MUI DKI Jakarta 2023-2028
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti dalam keterangan tertulisnya menyatakan data yang dihimpun memperlihatkan persentase pertambahan total kasus aktif terkonfirmasi positif menunjukkan tren kenaikan.
Per 2 Januari 2021, kasus aktif di Jakarta mencapai 15.471 kasus, meningkat 18 persen dari dua pekan sebelumnya yakni 13.066 kasus pada 20 Desember 2020.
“Kenaikan persentase kasus aktif ini patut kita waspadai bersama terlebih pascalibur Natal dan Tahun Baru 2021 yang berpotensi terjadi penambahan kasus,” ujar Widyastuti.
Keyword : PSBB TransisiDKI JakartaPandemi Covid-19