Tok, DPR AS Tolak Veto RUU Pertahanan Trump

Selasa, 29/12/2020 15:55 WIB

Washington, Jurnas.com - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (DPR AS) sepakat menolak veto Presiden AS Donald Trump, atas Rancangan Undang-undang (RUU) Pertahanan yang mengesahkan program dan kontrusi militer sebesar US$740 miliar.

Dalam pemungutan suara yang dipimpin Ketua DPR Nancy Pelosi pada Selasa (29/12), terdapat 322 suara anggota dewan yang menolak veto Trump, berbanding 87 suara yang mendukung veto tersebut.

Dikutip dari Reuters, kini DPR akan menyerahkan nasib RUU tersebut kepada Senat yang dipimpin Partai Republik, di mana pemungutan suara akhir rencananya digelar minggu ini.

Jika Senat mendukung keputusan DPR, maka RUU Pertahanan akan menjadi undang-undang. Ini akan menjadi veto pertama yang ditolak selama pemerintahan Trump.

Sebelumnya, Trump memveto RUU pertahanan pada Kamis pekan lalu. Dia beralasan undang-undang tersebut justru akan membantu Rusia dan China. Dia juga menentang penggantian nama pangkalan militer Fort Hood dan Fort Benning.

Ketua DPR Pelosi mengapresiasi hasil voting ini. Dia memuji para anggota dewan yang menolak veto Trump, dan menegaskan RUU tersebut akan menjadi undang-undang meskipun presiden melakukan sabotase berbahaya.

"Presiden harus mengakhiri kampanye kekacauannya pada jam kesebelas dan berhenti menggunakan saat-saat terakhirnya di kantor untuk menghalangi aksi bipartisan dan bikameral, untuk melindungi militer kami dan mempertahankan keamanan kami," kata Pelosi dalam sebuah pernyataan.

Sementara politisi Demokrat lainnya, Steny Hoyer, mengatakan dia yakin Senat akan bergabung dengan DPR dalam menolak veto Trump.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2