Senin, 28/12/2020 17:29 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah memutuskan sementara menutup masuknya warga negara asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia. Aturan tersebut mulai berlaku dari tanggal 1 hingga 14 Janurai 2021.
Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi mengatakan, keputusan tersebut menyikapi pemberitaan soal strain baru virus corona (COVID-19) yang memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat.
"Menyikapi hal tersebut, rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal satu sampai 14 Janurai 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia," ujar Retno dalam keterangan persnya, Senin (28/12).
Retno menambahkan, untuk WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini sampai 31 Desember 2020 diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 yaitu:
Pascaserangan Iran, Menlu Pastikan Kondisi WNI Baik
Telpon Menlu Iran, Ini Seruan Retno Marsudi
HNW Dukung Sikap Menlu Tolak Keras Rencana Pengusiran Warga Gaza, Penting Manuver Yang Lebih Konkret
a. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Indonesia
b. Pada kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selam lima hari terhitung sejak kedangan
c. Setelah karantina lima hari, dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan
Retno menambahkan, aturan ini tidak berlaku bagi warga negara Indonesia yang kembali ke tanah air. Aturan yang berlaku bagi mereka sesuai dengan adendum SE yang sama.
Selain itu, lanjut Retno, penutupan sementara WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
"Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran baru Satgas Penanganan COVID-19," ujar Retno.