Kasus Red Notice Djokcan, Tommy Sumardi Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Selasa, 15/12/2020 15:59 WIB

Jakarta, Jurnas.com - terdakwa Tommy Sumardi dalam kasus perantara suap penghapusan red notice dari terpidana kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra alias Djokcan, dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menghukum Terdakwa Tommy Sumardi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di rutan," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/12).

Selain itu, Tommy Sumardi juga dituntut untuk membayar denda sejumlah Rp100 juta subsider 6 bulan pidana.

Jaksa menyatakan terdakwa tommy sumardi bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga menyatakan bahwa terdakwa Tommy Sumardi sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator (JC) dalam kasus ini.

Selain itu , dalam menuntut Tommy, Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal memberatkan, Tommy dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi.

Sedangkan dalam hal yang meringankan, Tommy dinilai mengakui perbuatannya di dalam persidangan. Tommy, lanjut jaksa, juga bukan pelaku utama.

Terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator telah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya," kata jaksa.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum mendakwa pengusaha Tommy Sumardi menjadi perantara suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri sebesar S$200 ribu dan US$270 ribu, serta Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri sebesar US$150 ribu.

Tommy Sumardi menjadi perantara suap dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Suap itu ditujukan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice atau Daftar Pencarian Orang Interpol Polri.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. Supaya Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan, Senin (2/11) lalu.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2