Dewan Wanti-wanti Polisi, Penggunaan Senjata Harus Perhatikan Aturan Hukum

Rabu, 09/12/2020 12:50 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Tragedi penembakan yang terjadi antara pihak Kepolisian dengan Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang menewaskan enam orang dari laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, pada Senin (7/12) dini hari harus dilihat dari kacamata hukum.

Demikian dikatakan anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun dalam keterangannya, Rabu (9/12).

Menurutnya, ada perbedaan informasi antara apa yang diungkapkan pihak kepolisian dengan FPI. Situasi tersebut harus ditempatkan secara proporsional dan Imparsial.

Hal itu penting, agar tidak terjebak pada sengketa informasi yang menyesatkan hingga pada akhirnya dapat menyebabkan situasi yang lebih buruk.

“Adanya perbedaan penjelasan dari polda maupun FPI terkait kasus yang sebenarnya maka diperlukan suatu pembentukan tim untuk meminta penjelasan dari Kapolri tentang kasus tersebut. Jika masih ada kesimpangsiuran, maka harus dibentuk tim pencari fakta yang independen” jelas Adang Daradjatun.

Politikus Fraksi PKS ini menyadari para penegak hukum harus konsisten dan bersikap tegas terhadap segala bentuk tindakan yang membahayakan orang lain. 

"Namun dalam proses penegakan hukum harus memperhatikan ketentuan dan prosedur penggunaan senjata yang telah ditetapkan," demikian Adang Daradjatun.

TERKINI
Pimpinan DPR Persilakan Komisi III Bahas RUU Perampasan Aset di Masa Reses Rapat Paripurna Setujui RUU Satu Data Indonesia Jadi Usul Inisiatif DPR Kemenag Pastikan ABT Tunjangan Profesi Guru dan Dosen 2025 Siap Dicairkan Menteri LH Sebut Berbagai Negara Minta Indonesia Pimpin Isu Biodiversitas