Minggu, 06/12/2020 02:57 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Menteri Sosial (Kemensos), Juliari Peter Batubara tersangka kasus korupsi dana bansos covid-19 u tukmenyerahkan diri secara kooperatif.
Ketua KPK, Firli Bahuri juga mengatakan, selain Juliari, ia juga meminta Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos untuk menyerahkan diri ke KPK.
"KPK menghimbau kepada JPB (Juliari P Batubara tidak dibacakan) dan AW (Adi Wahyono tidak dibacakan) untuk kooperatif segera menyerahkan diri ke KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Minggu (6/11).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Politikus PDI Perjuangan itu sebagai tersangka dalam kasus ini bersama empat orang lainnya.
KPK Panggil Bos Perusahaan Rokok PT Gading Gadjah Mada
KPK Panggil 17 PNS Terkait Korupsi Proyek Jalan Mempawah Era Ria Norsan
KPK Lapor Hasil Kajian Sistem Parpol ke Presiden dan DPR
Diantaranya, 2 PPK di Kemensos. Yaitu, MJS (Matheus Joko Santoso) dan (AW) Adi Wahyono. Dimana, Juliari bersama dua orang itu diduga sebagai pihak penerima.
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka kepada dua pihak swasta. Yaitu, AIM (Andriani IM), HS (Harry Sidabuke) yang diduga sebagai pihak penerima.
JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.