Jum'at, 27/11/2020 19:21 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Penyelenggara dan pengawas Pilkada Serentak harus menerapkan protokol kesehatan jelang dan saat hari pencoblosan pada 9 Desember 2020 mendatang.
Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan, sosialisasi patuhi protokol kesehatan harus terus dilakukan mengingat pelaksanaan Pilkada hanya tinggal hitungan hari.
“Sosialisasikan terus pentingnya protokol kesehatan demi kesehatan dan keselamatan para pemilih dan peserta Pilkada,” kata Puan dalam keterangan resminya, Jumat (27/11).
Penyelenggara dan pengawas Pilkada Serentak 2020, kata Puan, juga harus memahami daerah yang menjadi zona merah Covid-19. Hal itu dimaksudkan agar penyelenggara dan pengawas Pilkada dapat mengambil langkah tepat mencegah penularan Covid-19 saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Karhutla Meluas, Pemerintah Diminta Perkuat Koordinasi Lintas Kementerian
Ketua DPR Minta Kasus Kematian Warga di Demo 27 Agustus Diusut Tuntas
Pimpinan DPR Pastikan Harta Koruptor Jadi Objek Perampasan Aset
Puan melanjutkan, sosialisasi mengenai tata cara pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2020 juga harus ditingkatkan.
Menurut dia, masyarakat harus mengetahui dan memahami pembagian waktu kedatangan pemilih ke TPS, alur pemungutan suara, dan fasilitas kesehatan yang tersedia di TPS.
Perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR RI itu juga berharap tingginya partisipasi masyarakat pada Pilkada Serentak 2020.
Puan menambahkan, Pilkada 2020 penting digelar supaya tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah dan supaya penanganan pandemi Covid-19 dapat terlaksana dengan baik.
“Pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan perlu ditingkatkan. Pemerintah pusat dan daerah juga diminta meningkatkan sosialisasi tentang protokol kesehatan selama Pilkada 2020,” ungkap wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah V tersebut.