Jum'at, 27/11/2020 19:21 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Penyelenggara dan pengawas Pilkada Serentak harus menerapkan protokol kesehatan jelang dan saat hari pencoblosan pada 9 Desember 2020 mendatang.
Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan, sosialisasi patuhi protokol kesehatan harus terus dilakukan mengingat pelaksanaan Pilkada hanya tinggal hitungan hari.
“Sosialisasikan terus pentingnya protokol kesehatan demi kesehatan dan keselamatan para pemilih dan peserta Pilkada,” kata Puan dalam keterangan resminya, Jumat (27/11).
Penyelenggara dan pengawas Pilkada Serentak 2020, kata Puan, juga harus memahami daerah yang menjadi zona merah Covid-19. Hal itu dimaksudkan agar penyelenggara dan pengawas Pilkada dapat mengambil langkah tepat mencegah penularan Covid-19 saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Ketua DPR Harap Idul Adha 2026 Momen Rajut Kepedulian Sosial
Putusan MK soal Kuota Caleg Perempuan Akan Masuk Revisi UU Pemilu
Pimpinan DPR Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Anggota Polri
Puan melanjutkan, sosialisasi mengenai tata cara pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2020 juga harus ditingkatkan.
Menurut dia, masyarakat harus mengetahui dan memahami pembagian waktu kedatangan pemilih ke TPS, alur pemungutan suara, dan fasilitas kesehatan yang tersedia di TPS.
Perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR RI itu juga berharap tingginya partisipasi masyarakat pada Pilkada Serentak 2020.
Puan menambahkan, Pilkada 2020 penting digelar supaya tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah dan supaya penanganan pandemi Covid-19 dapat terlaksana dengan baik.
“Pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan perlu ditingkatkan. Pemerintah pusat dan daerah juga diminta meningkatkan sosialisasi tentang protokol kesehatan selama Pilkada 2020,” ungkap wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah V tersebut.